Jaksa Geledah Kantor BUMDes Karya Mandiri di Nusa Penida

DENPASAR-Fajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim jaksa penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung, Ragu (13/4/2022) menggeledah kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri di Nusa Penida. 

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada BUMDes tersebut. 

"Dalam kegiatan ini kami juga dibantu tim pengamanan internal dari tim Intelijen Cabjari Nusa Penida dan juga  anggota kepolisian dari Polsek Nusa Penida ," ujar Kacabjari Nusa Penida, Rabu (13/4/2022) kepada wartawan. 

Dengan disaksikan langsung Perbekal (Kepala Desa) Kampung Toyapakeh Dwi Jati Susanto, serta pengurus BUMDes lainya, tim penyidik melakukan penggeledahan serta menyisir seluruh meja yang ada di ruangan BUMDes termasuk meja kerja Bendahara dan Brankas yang ada dibelakang meja kerja Bendahara. 

"Dari penggeledahan tim berhasil mengamankan ratusan buku tabungan nasabah BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, beberapa bundel kitir tabungan nasabah, 1 bundel kas Umum BUMDES Karya Mandiri sejak tahun 2014 hingga 2017," ungkap Gede Darmawan Hadi. 

Selain itu tim penyidik juga mengamankan buku kas dan beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri serta sejumlah uang sisa di kas BUMDES sebesar Rp.872.700. 

"Barang-barang yang kami temukan dan kami amankan ini ditempatkan oleh penyidik pada satu container kecil dan dibawa ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida sekira pukul 14.00 WITA,"kata Gede Darmawan Hadi. 

Gede Darmawan Hadi menjelaskan, pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri  ini Toyapakeh Nusa Penida ini berawal  dari adanya pengaduan masyarakat yang memiliki tabungan di BUMDes tersebut. 

BACA JUGA:  Kedatangan PPLN, Polres Kawasan Bandara Perketat Pengamanan

"Ada pengaduan dari warga yang memiliki tabungan di BUMDes ini. Warga mengatakan tidak bisa mengambil uang dengan alasa tidak ada uang di BUMDes," jelas Gede Darmawan Hadi. Atas pengaduan ini tim penyelidik Cabjari langsung melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa, BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kec. Nusa Penida ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.

Dijelaskannya, dalam hal kegiatan simpan pinjam tersebut, jika ada nasabah peminjam dan ingin membayar angsurannya serta jika ada nasabah yang ingin menabung,  ada petugas yang memungut ke rumah nasabah. 

Uang yang dipungut tersebut, tidak langsung disetorkan ke bendahara BUMDes, melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah satu petugas pungut yang kemudian disetorkan setiap bulannya kepada bendahara BUMDes. 

"Tapi dalam perjalanannya, beberapa kali uang yang tersimpan di laci tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," terang Kacabjari. 

Dari hasil penyelidikan juga ditemukan bahwa sejak berdiri,  BUMDes Karya Mandiri ternyata tidak membuat buku kas Neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional. 

Tim, kata Kacabjari, juga menemukan adanya selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp. 930.797.866 per tanggal 30 Juni 2020 yang diakui oleh 2 orang pegawai BUMDes.

Dari pengakuan dua pegawai tersebut, uang diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. .

"Uang yang diambil adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari nasabah yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes oleh para petugas,"jelasnya. 

Hanya saja, untuk mengetahui berapa jumlah pasti uang yang dipakai sehingga menimbulkan kerugian negara, Kacabjari mengatakan pihaknya sedang menunggu penghitungan dari Tim Inspektorat Klungkung.(eli)

Scroll to Top