https://www.traditionrolex.com/27 Jadi Kurir Sabu, Roy Dipenjara Enam Tahun - FAJAR BALI
 

Jadi Kurir Sabu, Roy Dipenjara Enam Tahun

(Last Updated On: 28/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Pria tamatan SMP, Roy Perera Maya Marclinus  yang kedapatan menyimpan enam paket sabu dan timbangan elektrik di kamar kostnya di Jalan Gunung Fujiama Utama No. 9 Denpasar itu, Selasa (28/5/2019) divonis hukuman enam tahun penjara. 



Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Partha Bhargawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 

Yaitu melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau membeli Narkotika Golongan I. 



“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan,” tegas hakim dalam putusanya. 

Atas putusan yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja ini, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa memilih pikir-pikir. 



Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap petugas polisi dari Polres Badung, 1 Desember 2018 silam sekira pukul 08.30 Wita di kamar kostnya. Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, enam paket sabu sebarat 3,66 gram dan timbangan eletrik. (eli/Fajar Bali)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kerugian Negara Kecil, Kejaksaan "Matikan" Kasus Tukad Mati

Sel Mei 28 , 2019
Dibaca: 17 (Last Updated On: 28/05/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Kerja keras Erna Normawati Widodo Putri, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar untuk menyeret para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan senderan tukad mati ke persidangan sia-sia belaka.   Save as PDF

Berita Lainnya