DENPASAR - Fajarbali.com | Pria tamatan SMP bernama Rizqy Azis Maulana (20) hanya bisa menundukan kepalanya saat mendengar dirinya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang, Selasa (19/5/2020).
JPU A. Luga Herlianto dalam surat tuntutan nya yang dibacakan di muka sidang cara teleconference pimpinan hakim Esthar Oktavi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU narkotika.
Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
" Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahundenda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," sebut jaksa Luga yang diwakili oleh Jaksa I Made Tofan Amijaya.
Mendengar tuntutan itu hakim ketua Esthar Oktavi sempat terkejut. Bahkan hakim sempat bertanya kepada jaksa terkait tingginya tuntutan tersebut. "Kok tinggi sekali hubungannya ini Pak Jaksa bagaimana ini," tanya hakim namun tdak dijawab oleh jaksa.
Atas tuntutan tersebut terdakwa hanya bisa pasrah dan memohon keringanan kepada majelis hakim. "Sidang kita tunda sepekan untuk membacakan putusan," kata hakim Esthar sembari mengetuk palu tanda persidangan selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Rizqy Azis Maulana yang tinggal di Jalan Pemogan Gang Merta Santi nomor 23 Denpasar ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WITA di tempat tinggalnya.
Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh orang yang bernama Samsul (DPO) yang memerintahkan agar terdakwa menempel satu paket sabu di Gang Merta $ari Jalan Pemogan.
Pada saat terdakwa hendak menempel sabu sesuai perintah Samsul, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali. Penangkapan terdakwa sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Raya Pemogan sering terjadi peredaran narkotika.
"Usai menangkap terdakwa petugas langsung melakukan pemeriksaan. Pada saat diperiksa terdakwa mengakui masih memiliki narkotika yang disimpan di dalam rumah nomor 23," sebut Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Atas pengakuan itu, petugas pun langsung menuju ke rumah nomor 23 dan melakukan penggeledahan. Dari penggunaan, polisi berhasil mengamankan 6 paket sabu yang disimpan di dalam bungkus kondom.
Petugas kembali menemukan 32 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 8 butir pil ekstasi. Dari pengakuan terdakwa barang bukti sabu dan ekstasi tersebut adalah milik Samsul. Terdakwa hanya diperintahkan untuk menempel dengan upah Rp.50.000 setiap sekali tempel.(eli)