Iptu Ketut Paang, Putra Asal Kubutambahan Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Formulasi Kewenangan PPATK Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Last Updated On: )

GELAR DOKTOR-Iptu Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha terima gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Udayana. 

 

DENPASAR –fajarbali.com |Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unud kembali menyelenggarakan ujian Promosi Doktor dengan Promovendus Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha. 
 
Pria asal Kubutambahan Singaraja, Bali ini merupakan anggota Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu yang bertugas di Polda Bali. 
 
Ujian terbuka Promosi Doktor ini berlangsung di aula Fakultas Hukum Unud, pada Rabu 3 Maret 2023. Dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, SH.,M.Hum, selaku ketua sidang/penguji, selaku Promotor yaituProf. Dr. I Wayan Parsa, S.H.,M.Hum, selaku Ko Promotor 1: Dr. Gde Made Swardhana, S.H.,M.H dan Ko Promotor 2: Dr. I Dewa Made Suartha, S.H.,M.H. serta selaku team penguji Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H.,M.S., Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum, dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn. 
 
Iptu Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diketahui tindak pidana asalnya”. 
 
Dalam disertasinya, Ketut Paang mengungkapkan bahwa tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU. Dalam pengaturannya, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sesuai dengan pasal 69 yang berbunyi. 
 
“Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. 
 
Dimana, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang ada saat ini menentukan PPATK jika menemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya. Maka selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. 
 
Hal demikian sering kali menjadikan aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang telah dihasilkan oleh PPATK. Sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. 
 
Selain itu, juga tidak dipenuhinya rasa keadilan serta tidak adanya kepastian hukum. Akibatnya pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya dirasa lamban, tidak efektif dan tidak optimal. 
 
Memberikan kewenangan PPATK dalam penyidikan terhadap TPPU yang belum diketahui tindak pidana asalnya merupakan langkah progresif terhadap penegakan hukum pidana dalam rangka mempercepat asset recovery untuk mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD1945.
 
“Dengan ini saudara Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha telah sah menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaud dengan masa studi 2 tahun 6 bulan,” ujar Dekan Fakultas FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, SH.,M.Hum. R-005 

Next Post

Tekan Peredaran Narkoba di Kabupaten Badung, Kapolresta Bambang dan Jajaran Satresnarkoba Terima Penghargaan

Jum Mar 3 , 2023
Ringkus Bandar Asal Banyuwangi Jawa Timur Dengan BB 2000 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu
IMG_20230303_170250

Berita Lainnya