BEBER KASUS-Bule asal Amerika Serikat Scott Bennet Trout, 61, didampingi Kuasa Hukum Nyoman Ferri Supriayadi, SH.Â
Â
DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Investor asal California, Amerika Serikat bernama Scott Bennet Trout (61) mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Made Pamelarina Sugianyar (47). Pasalnya, akibat perbuatan terlapor yang akrab dipanggil Rina, bule berusia 61 tahun itu mengalami kerugian Rp 13 miliar.Â
Â
Desakan itu muncul setelah Scoot menggelar jumpa pers dan menyatakan bahwa kasus yang dilaporkanya sudah sangat lama dan belum ada respon dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali.Â
Â
"Laporan saya sudah berlangsung selama 1 tahun tiga bulan, belum ada penyelesaian dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali, saya mohon keadilan," ujar Scoot didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Ferri Supriayadi, SH, Kamis 12 September 2024.Â
Â
Dikatakanya, kasus ini bermuara dari keinginan Scott untuk membangun vila di Bali tahun 2019. Ia lalu meminta terlapor Rina yang sudah lama dikenalnya mengurus pembelian Vila Daksina di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Walhasil, Scott akhirnya bisa membeli Vila Daksina beserta lahannya seharga Rp 13 miliar dengan 3 buah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Â
"Klien saya Scott sudah percaya terhadap terlapor Rina karena sudah dianggap sebagai saudara. Tapi ternyata klien saya dimanfaatin," bebernya.Â
Â
Lalu, Scoott meminta Rina untuk mengelola vila Daksina dan membantu mendirikan PMA di Bali. Namun, wanita yang berdomisili di Jalan Gedong Sari, Lingkungan Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, itu berdalih sulit mendirikan PMA. Tapi, nyatanya diam-diam dia mendirikan PT. Hanoman Putih Bali.Â
Â
Kasus ini mengemuka pada saat Rina mengaku sedang kesusahan dan minta bantuan Scoott. Ia berdalih bersama orang tuanya memiliki hutang di salah satu Bank, Jawa Timur. Jika telat membayar, maka aset berupa SHM seluas 11 are berupa bangunan rumah Villa Ungasan akan di lelang.Â
Â
Terlapor Rina mengaku memiliki hutang sebesar Rp 7 miliar. Ia juga berjanji apabila hutang sudah lunas, akan membangun kompleks vila untuk Scoott di tanah milik orang tuanya tersebut.Â
Â
"Terlapor Rina mengaku, SHM digadaikan oleh kakak kandung laki-laki tanpa sepengetahuan dirinya dan orangtua ke seorang pendana bernama Suwanto Karyono. Sementara Karyono asal Surabaya, Jawa Timur, "melego" SHM ke salah satu Bank di Surabaya. Katanya sudah jatuh tempo dan akan dilelang," ungkap Nyoman Ferry.Â
Â
Scott akhirnya bersedia memberikan bantuan dan membayar sebesar USD 425 ribu atau setara Rp 6,2 Milyar rupiah. Uang tersebut langsung ditransfer ke rekening bank milik Rina.Â
Â
"Jadi, karena kekuranganya sekitar Rp 1 miliar, terlapor Rina mengusulkan 3 buah SHM di Vila Daksina "dilego" ke Bank di Renon. Alasanya, disana banyak temanya yang bisa mencairkan uang. Klien kami setuju," ungkap Nyoman Ferry.Â
Â
Setelah menyelesaikan utang piutang di Surabaya, terlapor Rina meminta Scoott dan pacarnya tinggal di Vila Ungasan.Â
Â
Namun alih alih, terlapor Rina kembali meminta Scott untuk membayar kreditan di Bank, Renon. Ia berdalil, pinjaman itu dicicil selama 3 tahun. Korban yang saat itu masih berada di negaranya Amerika, kembali membantu Rina membayar cicil kredit sebesar USD 10 ribu dengan estimasi RP 150 juta rupiah setiap bulannya.Â
Â
Nyoman Ferry mengaku, selama ini klienya Scott tidak diberitahukan soal kwitansi total pinjaman di Bank Denpasar, termasuk laporan biaya cicilan. Begitu juga dengan laporan keuangan dari hasil sewa Villa Daksina.
Â
Hingga akhirnya Scott curiga Rina memiliki perusahaan. Pasalnya, uang yang dikirim oleh korban selalu melalui rekening PT Hanoman Putih Bali milik Rina. Merasa dibohonhi, Scott tidak membayar cicilan lagi di Bank di Denpasar selama hampir kurang lebih 3 bulan.Â
Â
Nyoman Ferry menduga dari kasus yang menimpa klienya, terlapor melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mark-up untuk mencari keuntungan pribadi.Â
Â
Apalagi, kata Nyoman Ferry, saat dilakukan audit diketahui pinjaman Rina di Bank Renon mencapai Rp 5 miliar terdiri atas dua pinjaman. Dua pinjaman itu, satunya 2 miliar dan satunya lagi sebesar Rp 3 miliar.Â
Â
"Jadi, ditemukan bukti atas pembayaran kredit setiap bulannya oke Bank sebesar Rp 56 jutaan selama 26 bulan setelah ditutup oleh Scott. Bayangkan saja, Scott setiap bulannya menyetor pembayaran sebesar Rp 150 juta ke Rina. Selisih atas nilai pembayaran tersebut sebesar kurang lebih 3 miliar rupiah lebih," tegasnya.Â
Â
Anehnya, terlapor Rina melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi dan meminta Scott agar memberikan komisi sebesar 5 persen atas pembelian villa Daksina dan 10 persen untuk pembelian rumah Villa Ungasan dari harga jual kedua objek tersebut, tanpa melampirkan surat perjanjian pemberian komisi tersebut yang telah diklaim oleh Rina.Â
Â
"Bahwa terhadap hal komisi, nantinya akan dibuatkan laporan polisi tersendiri karena ada dugaan pemalsuan surat perjanjian mengarah juga diduga pemerasan," cetus Kuasa Hukum.Â
Â
Tidak terima ditipu, Scoott melaporkan Rina ke Ditreskrimum Polda Bali pada 12 Juni 2023 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang Rp 13 miliar dengan nomor laporan Polisi LP/B/304/VI/2023/SPKT /POLDA BALI.
Â
"Penyidik telah memeriksa seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi termasuk juga terlapor dan pihak perbankan," ungkapnya.Â
Â
Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan belum mengetahui adanya laporan korban ke Ditreskrimum Polda Bali. "Saya cek dulu," bebernya ke awak media.
Â
Sementara itu, dihubungi awak media, terlapor Made Pamelarina Sugianyar alias Rina membantah semua tuduhan Scott. Ia mengatakan terkait proses penyelidikan, dirinya sudah menyerahkan seluruh bukti bukti berupa rekening Bank ke penyidik.Â
Â
"Silahkan konfirmasi ke polisi di Polda Bali saja," terangnya singkat. R-005Â