https://www.traditionrolex.com/27 Ini Pertimbangan Hakim Soal Zainal Tayeb Jalani Sidang Online dari Kejaksaan - FAJAR BALI
 

Ini Pertimbangan Hakim Soal Zainal Tayeb Jalani Sidang Online dari Kejaksaan

(Last Updated On: 27/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Kasus hukum yang menjerat Zainal Tayeb belakangan ini selalu menjadi sorotan publik. Hal ini dibuktikan dengan makin banyak pihak yang merasa prihatin dengan nasib mantan promotor tinju ini.

Bahkan para pihak yang merasa prihatin dengan nasib Zainal Tayeb ini berani menampakkan diri dengan berbicara kepada awak media yang sehari-hari meliput jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Menariknya lagi, para pendukung setia Zainal Tayeb yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) tak pernah lelah untuk hadir di PN Denpasar setiap Zainal menjalani persidangan walau sidang digelar secara daring.

Pedukung setia Zainal Tayeb selalu hadir di PN Denpasar walau hanya mendengarkan suara, baik suara, Zainal Tayeb dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung dari pengeras suara televisi yang pasang membelakangi pengunjung sidang.

Hal ini lantaran hakim pimpinan I Wayan Yasa yang memimpin jalan persidangan kasus Zainal Tayeb sebelumnya menolak permohonan tim kuasa hukum terdakwa yang meminta agar sidang gelar secara tatap muka alias offline. 

Tapi dalam perjalanan, setelah beberapa kali sidang,  persoalan jaringan internet mulai muncul. Untuk mengatasi itu, majelis hakim pun akhirnya memerintahkan jaksa untuk membawa Zainal Tayeb yang sebelumnya menjalani sidang online dari Polres Badung ke Kejari Badung. 

Pertanyaannya sekarang, mengapa majelis memerintahkan jaksa untuk membawa Zainal Tayeb ke Kejari Badung, bukan ke PN Denpasar jika alasannya awalnya karena masalah jaringan internet sehingga sidang terganggu. Padahal dari Kejari Badung sidang juga tetap digelar secara online?. 

Terkait hal ini, juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi menjawab bahwa, soal menghadirkan terdakwa adalah kewajiban JPU.”Soal mengahadirkan terdakwa itu menjadi tanggung jawab JPU,” kata Gede Astawa, Rabu (27/10/2021).   

Soal mengapa harus dibawa ke kejaksaan bukan dibawa ke PN Denpasar, menurut Gede Astawa, dengan menghadirkan terdakwa melalui sidang online dari kantor kejaksaan lebih mudah dalam hal pengamanan. 

“Dari sisi keamanan serta pertimbangan kondisi gedung Pengadilan Negeri Denpasar yang sedang dalam tahap renovasi, memang lebih memungkinkan bila terdakwa mejalani sidang online dari Kejaksaan,” kata Gede Astawa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Digerogoti Katarak, Bintang Dalam Kegelapan

Kam Okt 28 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 27/10/2021)SINGARAJA – fajarbali.com  I Dayu Komang Bintang (70), warga Tempekan Selawu, Banjar Dinas Bhuana Kerthi Desa Ularan, Keamatan Seririt Kabupaten Buleleng sebelumnya dikenal warga sebagai pribadi yang ramah, ulet bekerja  dan tangguh . Menurut salah seorang warga, semasih  remaja hingga  usia senja Dayu Bintang dikenal […]

Berita Lainnya