DENPASAR-Fajarbali.com | Ditengah ancaman virus Corona tidak membuat bisnis esek-esek yang memanfaatkan aplikasi Michat di Denpasar mengendur, sebaliknya malah semakin marak.
Wajar saja, hanya dengan modal kuota internet, pemilik handphone berbasis android maupun iPhone sudah bisa mendownload Michat dan langsung memanfaatkan layanan yang tersedia.
Tapi sayang, aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah dalam menjalin komunikasi dengan sama pengguna ini, malah banyak digunakan sebagai ajang prostitusi online untuk menarik uang dari pria hidung belang.
Keuntungan yang diraih dari bisnis esek-esek melalui aplikasi Michat ini juga tidak sedikit. Dari pengakuan Devi Febriani (21) saat diadili dalam kasus prostitusi online, perharinya dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
Padahal Devi dalam bisnis ini hanya sebagai pengelola akun alias mami, bukan sebagai pelaku."Saya hanya mengelola akun saja, bukan sebagai pekerjanya," ungkap wanita berpenampilan mirip pria ini.
Devi yang hanya sebagai perantara bisa meraup keuntungan sebesar ini hanya "mengasuh" tuju orang wanita. Dikatakan Devi, sekali kencan, wanita yang rata-rata masih berusia muda itu mendapat upah Rp. 200 ribu.
"Soal harga saya yang menentukan, yang jelas sekali kencan ceweknya dapat Rp 200 ribu. Misalnya, saya menawarkan Rp. 600 ribu, saya dapat Rp. 400 ribu," terangnya Devi yang mengaku asal Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Devi mengaku baru melakoni bisnis prostitusi online sebagai pengelola di bulan Juni 2020.
Akibat perbuatannya itu, Devi pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Devi sebagai pengelola, pemilik dan pengguna akun media sosial Michat atas nama Vera dan Irma ima di adili karana tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan patroli siber usai menerima adanya kasus prostitusi online melalui Michat, Jumat (3/7/2020).
Di sana petugas menemukan foto perempuan beserta nama serta tulisan "serius otw". Selain itu terdakwa juga menulis tarif Rp 600 ribu sekali main dengan durasi 1 jam, wajib menggunakan kondom dan bayar di tempat.
Dalam promosinya, apabila ada tamu yang hendak menggunakan jasa, terdakwa mengarahkan menuju salah satu hotel atau penginapan di seputaran Jalan Pidada, Denpasar Barat.
Berbekal bukti-bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Pidada Denpasar Barat dan menangkap Devi.(eli)