DENPASAR - Fajarbali.com | Setelah dituntut 3 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), I Gede Ari Astina alias Jerinx, pada sidang, Selasa (10/11/2020) diberikan kesempatan mengajukan pembelaan.
Dalam pembelaannya yang disampaikan di muka sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan hakim Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, Jerinx dengan renda hati memohon dirinya diberi hukuman seringan ringannya.
" Kalau memang nanti saya dinyatakan bersalah, saya Mojokerto agar majelis hakim memberi hukuman percobaan atau tahanan rumah," pinta Jerinx di muka sidang.
Permohonan yang disampaikan Jerinx bukan tanpa alasannya. Dia bahkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta berjanji pula akan bijak menggunakan medsos sehingga tidak membuat kegaduhan.
"Jika saya terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap dihukum berat. Saya hanya memkirikan hati dan ketenganan istri serta keluarga saya. Semoga yang mulia bisa memberikan peritimbangan seadil-adilnya," tandasnya.
Selain itu Jerinx juga mengungkap bahwa, sebagai anak tunggal dari kedua orang tuanya yang telah bercerai, Jerinx masih memiliki hutang cucu dari pernikahannya dengan Nora Alexandra.
"Sebelum saya ditahan, saya menjalani program buah hati dan istri saya sangat ingin membahagiakan orang tua dengan memberi seorang cucu. Jadi itu pertimbangan dari saya jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan," terangnya.(eli)