https://www.traditionrolex.com/27 Ingat Istrinya yang Dia Aniaya Hingga Tewas, Dek Ping Enggan Hadiri Sidang Putusan - FAJAR BALI
 

Ingat Istrinya yang Dia Aniaya Hingga Tewas, Dek Ping Enggan Hadiri Sidang Putusan

(Last Updated On: 16/01/2022)

DENPASARFajarbali.com|Ada yang menarik dari persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa I Made Maranda alias Dek Ping. 

Dek Ping yang membunuh istrinya itu, usai dituntut pidana penjara selama 8 tahun tidak mau lagi hadir dalam persidangan. 

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang dihubungi, Minggu (16/1/2022).

 “Terdakwa terakhir datang dan ikut sidang saat pembacaan tuntutan, setelah itu tidak mau datang lagi hingga akhirnya majeis hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran terdakwa,” jelas Imam Ramdhoni. 

Dikatakan Ramdhoni, terdakwa tidak mau mengikuti sidang dengan alasan setiap mengikuti sidang selalu teringat dengan almarhum istrinya. 

“Alasannya setiap sidang selalu ingat sama istrinya, makanya dia tidak mau datang lagi sampai sidang putusan,” jelasnya.

Sementara dalam sidang putusan yang digelar tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia) itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Wayan Yasa menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa. 

“Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT yang menyebabkam istrnya, Ni Luh Putu Russiani meninggal dunia dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” ujar jaksa yang bertugas di Kejari Badung ini. 

Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa marah-marah karena istrinya Ni Luh Putu Russiani pergi meninggalkan rumah tanpa tanpa sepengatahuan terdakwa. 

Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita, korban meminta kepada terdakwa untuk menemaninya pergi ke kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, keduanya langsung ngobrol di garasi dan membahas pertengkaran sebelumnya. 

“Keduanya lalu bertangkar lagi, dan saat itu karena emosi terdakwa mengambil pisau dibawah tumpukan karung didalam garasi dan menusuk leher istrinya,” sebut jaksa dalam dakwaannya. 

Usai menusuk korboan, terdakwa langsung melempar pisau yang dipakai, sementara korban langsung lari keluar rumah sambil berteriak dan menunjuk ke arah terdakwa yang melarikan diri. 

Mendengar teriakan korban, saksi I Made Geliduh yang saat kejadian berada di kamar mandi langsung berlari mendekati korban dan memberikan pertolongan. Namun sayang, korban akhinya meninggal akibat luka tusuk di leher.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hujan Lebat, Dua Warga Terseret Arus Sungai

Ming Jan 16 , 2022
Dibaca: 12 (Last Updated On: 16/01/2022)SINGARAJA-fajarbali.com | Hujan deras yang terjadi, Sabtu (15/1) lalu ternyata membawa mala petaka. Pasalnya akibat hujan deras yang diesertai dengan angin kencang ‘mengamuk’ di Buleleng sehingga membuat aliras sungai Kali Baru, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng meluap dan menghanyutkan dua warga yakni ibu dan anaknya bernama […]

Berita Lainnya