Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Menguat, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Komite SMKN 1 Klungkung Berlanjut

Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung terus bergulir. Kejaksaan Negeri Klungkung kembali memeriksa 3 saksi baru, Kamis (5/9/2024).

(Last Updated On: )

 

Semarapura-Fajar Bali, Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung terus berlanjut. Setelah memeriksa Kasubag TU dan Bendahara Komite, kini Kejaksaan Negeri Klungkung kembali memanggil 3 orang saksi tambahan, Kamis (5/9). Usai pemeriksaan, Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Jatikusuma pun memastikan indikasi perbuatan melawan hukumnya semakin menguat.

Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Jatikusuma menyampaikan sejak pukul 10.00 Wita Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran beserta tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaaan terhadap 3 orang saksi. Yakni dengan inisial IKM, NMY, dan IKA dengan jabatan masing-masing sebagai mantan wakil kepala sekolah bidang kurikulum, bendahara II komite dan ketua komite sekolah tahun 2024.

Materi pemeriksaan dikatakan masih seputar penggunaan dana komite dan pengelolaannya. Kata Ngurah Gede Jatikusuma, indikasi perbuatan melawan hukum pada kasus ini makin nampak. Menurutnya, penggunaan dana komite  harus dengan persetujuan anggota komite, sekolah dan perwakilan dari orang tua siswa. Sebaliknya, bukan atas persetujuan  sepihak saja. “Semua penggunaan dana komite selain harus didukung dengan bukti kuitansi, juga merujuk pada aturan berlaku, karena pengumpulan dana komite tersebut menggunakan aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” ungkapnya.

Dengan adanya tambahan pemeriksaan 3 orang saksi ini, maka total sudah ada 15 orang saksi yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan. Bahkan tak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan semakin banyak. Apalagi hingga kini hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian belum tuntas. “Kami masih berproses, sepanjang masih diperlukan keterangan terhadap pihak terkait pasti kami mintai keterangan guna mendukung pembuktian kami,” imbuh Putu Iskadi Kekeran.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (22/8) lalu Kejari Klungkung telah menaikkan status kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung dari penyelidikan ke penyidikkan. Pasca naik ke tahap penyidikkan, Kejari masih terus menggali keterangan saksi. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan terhadap Kasubag TU dan Bendahara Komite untuk menjalani pemeriksaan. Ada sejumlah indikasi perbuatan melanggar hukum yang ditemukan. Diantaranya, dugaan penganggaran ganda dan pengglembungan dana. Ada juga kegiatan yang ditemukan tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini terjadi pada penggunaan dana Komite sejak tahun 2020-2022. Atas berbagai dugaan modus tersebut, pihak penyidik Kejari Klungkung menemukan ada kerugian hingga menembus Rp 700 juta. W-019

Next Post

Berhasil Turunkan Stunting, Klungkung Raih Penghargaan dari Wapres

Kam Sep 5 , 2024
Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima penghargaan dari Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma'ruf Amin lantaran berhasil menurunkan angka stunting, Rabu (4/9/2024)
FB_IMG_1725526487387

Berita Lainnya