Imigrasi Konfirmasi 103 WNA Asal Taiwan, Diduga Kuat Sindikat Kejahatan Siber

Rencananya Akan Dideportasi

(Last Updated On: )

RILIS TAIWAN-Imigrasi merilis kasus pengungkapan 103 warga asal Taiwan di Rudenim, Denpasar. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memastikan 103 warga asing yang diamankan di Vila Hati Indah, Marga, Tabanan, pada Rabu 26 Juni 2024, seluruhnya warga negara Taiwan. 
 
Ratusan pelaku ini diduga sindikat kejahatan siber yang menyasar korbannya di Malaysia. Hal ini dibuktikan dari ditemukanya sejumlah peralatan seperti komputer, laptop hingga peralatan IT di Vila tersebut. 
 
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam membenarkan 103 warga asing terkonfirmasi merupakan WN Taiwan. Terbongkarnya ratusan warga asing ini merupakan sinergitas dan informasi dari Satgas Dempo BAIS TNI. 
 
“Ya WN Taiwan. Mereka datang bervariasi sejak tahun 2023 dari berbagai airport di Indonesia. Jenis izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK), dan visa on arrival,” ujar Safar Muhamad saat conferensi pers di Rudenim Denpasar, pada Jumat 28 Juni 2024. 
 
Diungkapkanya, saat penggerebekan hari pertama hanya didapati 14 paspor. Dari pendalaman kembali ditemukan 25 paspor, hingga jumlanya mencapai 103 paspor. 
 
Safar Muhamad mengatakan ratusan WN Taiwan ini diduga bagian sindikat kejahatan siber dengan menyasar korbannya yang berada di Malaysia. 
 
Bahkan, mereka terpantau berpindah-pindah saat di Indonesia hingga tertangkap di Bali. Keterangan yang didapatkan mereka bekerja secara remote, dan tidak diketahui siapa bosnya. 
 
“Kami duga melakukan kejahatan siber. Mereka melakukannya di Indonesia, tapi korbannya di Malaysia. Jadi sulit sekali terpenuhinya unsur pidana di dalam hal ini,” ungkapnya. 
 
Dia juga mengatakan Vila yang ditempati pun diungkap cukup luas, bangunannya terdiri dari 3 lantai dan dilengkapi basement. Sehingga mampu menampung jumlah mereka. 
 
“Mereka menyewa vila kepada warga lokal,” ujarnya. 
 
Selain itu, pihaknya menemukan alat IT di vila tersebut dan beberapa barang bukti yang diamankan. Seperti, 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit handphone Samsung A351, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Redmi. 
 
Kemudian, 1 unit printer, dan 1 unit power supply. Selain itu juga 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-link, dan 13 unit kartu identitas. 
 
Ditegaskannya, rencananya dalam waktu dekat para WN Taiwan ini akan dideportasi seluruhnya mengingat tidak ditemukan unsur pidana di Bali, Indonesia. 
 
“Dipastikan bahwa 103 WN tersebut menyalahgunakan izin keimigrasian yang dimiliki. Sehingga menjadi subjek tindakan administratif keimigrasian,” pungkasnya. R-005 

Next Post

Dua Turis Perempuan Inggris jadi Korban Begal, Kepala Dihantam Balok Kayu Hingga Berdarah-darah

Jum Jun 28 , 2024
Kamera Digasak
IMG_20240628_181822

Berita Lainnya