KUTA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Overstay selama 956 hari, seorang ibu muda berinisial LN (33) dan anaknya VN (3) asal Rusia dideportasi ke negaranya, pada Minggu 10 April 2022 malam. Pendeportasian ini dilakukan setelah ibu dan anak itu mendapatkan biaya kepulangan dari keluarga dan saudara-saudaranya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, LN bersama putrinya VN dan suaminya SAN tiba di Bandara International Gusti Ngurah Rai dari Rusia, pada 24 July 2019 untuk berwisata ke Bali.
"Mereka datang untuk berlibur dan tinggal di sebuah guest house di daerah Ungasan-Kuta Selatan," ungkap Jamaruli dalam siaran persnya, Senin 11 April 2022.
Hingga pada Desember 2021, sang suami meninggalkan istri dan putrinya untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. Sementara LN mengetahui masa izin tinggal selama 30 hari dan sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019. "LN selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," ujarnya.
Mirisnya, sang suami hingga kini tak kunjung datang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. Hingga akhirnya SAN tidak bisa dapat dihubungi kembali. Ketidakhadiran sang suami mengakibatkan keuangan LN semakin menipis.
Kemudian, pada 04 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. "Mereka telah overstay selama 956 hari dan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi," jelas Jamaruli.
“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian,” ungkap Jamaruli.
Lantaran belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya maka pendeportasian belum dapat dilakukan. Sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan
setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, mereka kemudian mendapatkan bantuan oleh keluarga dan temanya sehingga segera dideportasi.
"Sebelum dideportasi, keduanya menjalani PCR test dengan hasil negatif agar dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal," ujarnya.
Selanjutnya, empat anggota Rudenim mengawal pendeportasian LN dan anaknya dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 tujuan Denpasar (DPS) - Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita.
“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan” tandas Jamaruli. (Hen)