Hutang Jatuh Tempo, Ibu Muda Curi Perhiasan Emas Milik Mantan Suami

IMG_20250126_190224
MALING PERHIASAN-Ibu muda berinisial NWSP ditangkap Polisi karena menggasak perhiasan emas milik mantan suaminya.
MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Hutang sudah jatuh tempo, ibu muda berinisial NWSP (29) pusing tujuh keliling. Ia kemudian nekat mendatangi rumah mantan suaminya berpura-pura hendak melihat anaknya. 
 
Begitu pemilik rumah lengah, pelaku langsung kabur membawa perhiasan senilai Rp 60 juta rupiah. Pelaku ditangkap usai sang suami I Komang M (39) melaporkan kejadian ke Polsek Abiansemal, Badung. 
 
Menurut Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, kasus pencurian perhiasan emas ini terjadi di rumah I Komang M di Desa Blakiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Kamis 2 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. 
 
Korban yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Desa Abiansemal itu, mengaku kehilangan kalung 24 karat dengan berat 20 gram dan gelang emas 24 karat dengan berat yang sama. 
 
Pencurian terjadi saat korban sedang bekerja sebagai pegawai kontrak di Desa Abiansemal, Badung. Aksi pencurian itu diketahui oleh ibu dan adik korban yang saat itu berada di rumah. 
 
"Ibu dan adik korban melihat tersangka datang dengan alasan ingin bertemu anaknya," beber Ipda Sukarma. 
 
Beberapa saat kemudian, tersangka asal Munduktemu, Pupuan, Tabanan itu membawa anaknya ke kamar, dan langsung menutup pintu. Curiga melihat gelagat tersebut, adik korban sempat memperingatkan tersangka agar tak masuk kamar, tapi tidak digubris oleh tersangka. 
 
"Tersangka kemudian pergi dari rumah mantan suaminya itu," beber Ipda Sukarma. 
 
Setelah tersangka pergi, ibu korban yang curiga melihat kedatangan mantan menantunya lantas memeriksa kamar. Ternyata benar, perhiasan emas hilang dicuri. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polisi. 
 
Tim Opsnal Unit Polsek Abiansemal menyelidiki dan mendapatkan informasi pencurinya adalah NWSP. Ia ditangkap di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. 
 
"Tersangka ditangkap berserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 3724 GBJ, yang digunakan saat melakukan aksi pencurian," ungkap Ipda Sukarma. 
 
Tersangka ibu muda ini mengakui perbuatanya mencuri perhiasan mantan suaminya. Perhiasan yang dicuri telah digadai di Jalan Diponegoro, Denpasar, seharga Rp 13,5 juta. Uang hasil gadai itu kemudian digunakan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo. 
 
"Tersangka mengaku terlilit hutang dan sudah jatuh tempo," bebernya. 
 
Atas perbuatanya, tersangka NSWP ditahan di Polsek Abiansemal dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun. R-005 
Scroll to Top