Pembagian sembako ini dilaksanakan di Desa Adat Silungan, Desa Lodtunduh, Rabu (30/9/2020). Pembagian sembako dihadiri Perbekel Lodtunduh, Bndesa Adat Silungan dan ratusan warga setempat. Sebelum pembagian sembako, Anak Agung Gede Agung melakukan persembahyangan di Pura Alas Arum bersama warga.
Anak Agung Gede Agung yang duduk di Komite III membidangi Pariwisata, Pendidikan, Agama, Kebudayaan menyebutkan telah memperjuangkan beberapa kebijakan yang nantinya dibahas baik kementerian dan DPR RI. Salah satu yang diperjuangkan, RUU Omnibus Law dipandang tidak refresentatif, mengingat sector pendidikan bukan bersifat komersial. “Usulan saya agar Pendidikan dan Pariwisata tidak masuk dalam pembahasan Omnibus Law,” ungkap Gede Agung.
Dijelaskannya, sector pariwisata agar tidak dibahas di Omnibus law, karena perizinan daerah oleh Omnibus law ditarik ke pusat. “Padahal secara prinsip, masalah pariwisata itu, mulai dari pelestarian suatu budaya, suatu kawasan dan lingkungannya, yang memahami adalah orang-orang daerah,” ujarnya. Sehingga menurutnya, persoalan perijinan agar dikembalikan ke daerah, dengan pertimbangan perizinan itu yang mengerti mengenai situasi dan kondisi di daerah, “Yang memahami pelestarian suatu budaya, suatu kawasan, dan lingkungannya itu kan orang daerah,” ujarnya.
Sedangkan pada pendidikan, agar omnibus law tidak memandang pendidikan sebagai bisnis atau komersial. “Pendidikan itu kegiatan social, kalau ada persoalan pembayaran, hal ini untuk keberlangsungan pendidikan itu sendiri,” jelasnya.
Anak Agung Gde Agung juga menyebutkan sudah berdiskusi dengan Menteri Pendidikan dan meminta agar pelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Busi Pekerti masuk ke dalam kurikulum pendidikan. “Dan pelajaran sejarah juga harus tetap ada, tidak boleh di hapus,” tegasnya. Dijelaskan, para siswa harus mengetahui sejarah bangsanya, dan pendidikan moral Pancasila sangat penting. Dari aspirasi yang diterimanya, sebagian kaangan muda, mulai merosot ke-Pancasilaannya begitu juga dengan budi pekerti.(gds).