Hormati Proses Persidangan, OJK Sampaikan Hak Jawab

Loading

DENPASAR - Fajarbali.com | Menindaklanjuti pemberitaan di www.fajabali.com tertanggal 6 Agustus 2020 yang berjudul "Kuasa Hukum Bos BPR Legian Pertanyakan Saksi OJK Mangkir dari Sidang", pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara mengajukan hak jawab ke kantor redaksi Fajar Bali.

Dalam hak jawabnya, pihak OJK mengatakan, pada tanggal 6 Agustus 2020 tidak ada agenda pemanggilan saksi ke pihak OJK, melainkan agenda saksi yang diperiksa oleh OJK dalam kasus tersebut. 

Dalam surat tersebut, OJK juga menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menghormati proses persidangan dengan selalu menghadirkan saksi yang dipanggil dalam perkara ini. 

Dengan demikian, berita yang termuat di https://sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com/metro/hukum-kriminal/10222-kuasa-hukum-bos-bpr-legian-pertanyakan-saksi-ojk-mangkir-dari-sidang telah dikoreksi sesuai hak jawab yang diterima redaksi. 

Selain itu, dalam hak jawabnya, pihak OJK juga meminta jika ada pemberitaan yang menyangkut OJK, untuk berkoordinasi dengan Humas OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara.(eli)

Scroll to Top