BANGLI – fajarbali.com | Upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan menegakkan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) gencar dilakukan.
Tak terkecuali di Kabupaten Bangli. Selama sepuluh hari terakhir terhitung dari 16 Nopember hingga 25 Nopember 2020, tim yustisi gabungan yang diawaki Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli berhasil menindak sebanyak 1.056 orang warga yang melanggar prokes. Berbagai macam sanksi pun dilayangkan mulai teguran tertulis, lisan, fisik hingga sanksi sosial.
Sebagaimana data yang tercatat di kepolisian jumlah sanksi teguran lisan sebanyak 501 orang, tertulis 344, fisik 80, dan sanksi sosial 128 orang. Untuk sanksi fisik petugas lebih banyak mengenakan hukuman berupa push-up dan scot jump. Sedangkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. Sementara untuk sanksi sanksi denda Rp 100 ribu, nihil diterapkan dalam rentang waktu 10 hari terakhir.
Menurut Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, sejatinya kegiatan sidak prokes ini telah rutin dilakukan tiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum. Seperti pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, tempat obyek wisata, dan terminal. “Hari ini pun (Kamis) tim masih bergerak menyasar Jalan Merdeka depan Terminal Loca Crana termasuk Pasar Kidul, Bangli untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Prokes,”ungkap Kapolres Bangli, Kamis (26/11/2020).
Atas banyaknya pelanggar yang terjaring, pihaknya pun cukup menyayangkan. Pasalnya kendati sidak prokes ini sudah tiap hari dilakukan dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan, namun pelanggaran dari warga tetap saja ada. “Untuk hari ini (Kamis-kemarin) ada empat warga yang kedapatan melanggar. Tiga orang karena tidak memakai masker dan satu orang salah memakai masker,”sebut mantan Kapolres Mappi, Papua ini.
Selain penindakan, tim yustisi juga terus melakukan edukasi kepada para warga termasuk wisatawan terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Ini, sesuai dengan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama. Makanya meski hari libur pun seperti Sabtu dan Minggu kegiatan sidak penerapan prokes tetap kami lakukan,” pungkas Kapolres Bangli. (arw).