https://www.traditionrolex.com/27 Hitungan Sepuluh Hari, Tim Yustisi Tindak 1.056 Pelanggar Prokes di Bangli - FAJAR BALI
 

Hitungan Sepuluh Hari, Tim Yustisi Tindak 1.056 Pelanggar Prokes di Bangli

(Last Updated On: )

BANGLI – fajarbali.com | Upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan menegakkan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) gencar dilakukan.

Tak terkecuali di Kabupaten Bangli. Selama sepuluh hari terakhir terhitung dari 16 Nopember hingga 25 Nopember 2020, tim yustisi gabungan yang diawaki Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli berhasil menindak sebanyak 1.056 orang warga yang melanggar prokes. Berbagai macam sanksi pun dilayangkan mulai teguran tertulis, lisan, fisik hingga sanksi sosial. 

 

Sebagaimana data yang tercatat di kepolisian jumlah sanksi teguran lisan sebanyak 501 orang, tertulis 344, fisik 80, dan sanksi sosial 128 orang. Untuk sanksi fisik petugas lebih banyak mengenakan hukuman berupa push-up dan scot jump. Sedangkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. Sementara untuk sanksi sanksi denda Rp 100 ribu, nihil diterapkan dalam rentang waktu 10 hari terakhir.

 

Menurut Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, sejatinya kegiatan sidak prokes ini telah rutin dilakukan tiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum. Seperti pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, tempat obyek wisata, dan terminal. “Hari ini pun (Kamis) tim masih bergerak menyasar Jalan Merdeka depan Terminal Loca Crana termasuk Pasar Kidul, Bangli untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Prokes,”ungkap Kapolres Bangli, Kamis (26/11/2020).

 

Atas banyaknya pelanggar yang terjaring, pihaknya pun cukup menyayangkan. Pasalnya kendati sidak prokes ini sudah tiap hari dilakukan dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan, namun pelanggaran dari warga tetap saja ada. “Untuk hari ini (Kamis-kemarin) ada empat warga yang kedapatan melanggar. Tiga orang karena tidak memakai masker dan satu orang salah memakai masker,”sebut mantan Kapolres Mappi, Papua ini.

 

Selain penindakan, tim yustisi juga terus melakukan edukasi kepada para warga termasuk wisatawan terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.  Ini, sesuai dengan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama. Makanya meski hari libur pun seperti Sabtu dan Minggu kegiatan sidak penerapan prokes tetap kami lakukan,” pungkas Kapolres Bangli. (arw).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Tabanan Terima Dipa 2021 Rp. 1,230 Triliun

Kam Nov 26 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: )TABANAN – fajarbali.com | Pemkab Tabanan yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1,230 Triliun dari Pemerintah Provinsi Bali, Kamis (26/11/2020)  Save as PDF

Berita Lainnya