Hamili Gadis Disabilitas, Pekak Made S Diancam 12 tahun Penjara

WhatsApp Image 2025-10-05 at 15.40.34_45a5c34c
Pekak yang tega mengamili seorang Perempuan Disabilitas hingga mengandung tujuh bulan

BULELENG-fajarbali.com | Sungguh biadab yang dilakukan seorang pekak tua berinisil I Made S (75) warga yang berasal dari Kecamatan Buleleng yang tega menghamili seorang Perempuan disabilitas (tuna wicara) berusia (34) hingga korban hamil tujuh bulan.

Menurut informasi yang sempat dikumpulkan di Mapolres Buleleng, Sabtu (4/10/2025) pagi menyebutkan pelaku yang berjualan di dekat rumah korban sempat memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual awalnya dibulan Maret 2025 silam. Dimana saat itu korban yang sempat berbelanja di warung pelaku, hal itu menjadi kesempatan pertama pelaku menyeret korban ke Semak-semak yang ada dibelakang rumahnya kemudian melakukan pemerkosaan.

Lantaran korban yang tidak mampu berteriak meminta tolong akhinya, pelaku berhasil melampiaskan aksi bejatnya itu. Tidak sampai disana, pelaku beberapa kali mendatangi rumah korban dengan paksa dan melakukan aksi bejat yang dilakukannya itu. Hal serupa dilakukan pelaku hingga empat kali sehingga membuat korban hamil tujuh bulan.

Menurut Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim Mapolres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat menggelar jumpa pers pihaknya menyebutkan sebelumnya merasa kesulitan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena korban mengalami tuna wicara.”Awalnya kami sangat sulit melakukan penyelidikan terhadap kasus itu karena korban mengalami kesulitan berbicara. Namun setelah melakukan pendekatan khusu sehingga kasus tersebut bisa diungkap, pelakunya yakni I Made S yang juga merupakan tetangga korban,”jelas Kapolres Widwan.

Atas perbuatannya itu, polisi telah mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat melangsungkan aksinya.”Setelah anggota kami mengetahui pelaku dari aksi persetubuhan itu, akhirnya pelaku I Made S berhasil diamankan beserta barang bukti. Kini pelaku telah diamankan dan yang bersangkutan diancam dengan pasal 6 huruf b atau c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp 300 juta,”tutup Widwan. @gus

Scroll to Top