Habisi Nyawa Istri Gegara Sakit Stroke, Suami: Saya Capek Sekali

u6-IMG_20251013_135036
DENPASAR -fajarbali.com |Mengaku capek ngurusin istrinya yang tidak kunjung sembuh karena terkena stroke, Sunardi (48) nekat menghabisi nyawa istrinya, Evi Dwi Yulianawati (50) secara sadis. Ia membekap wajah istrinya dengan bantal hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di kamar kos mereka di Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III nomor 3, Monang-maning, Denpasar, pada Selasa 16 September 2025. 
 
Setelah istrinya menemui ajal, pria asal Magetan, Jawa Timur itu berupaya untuk bunuh diri dengan cara mengiris urat nadinya dan meminum cairan wipol dan bycline, tapi gagal. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polisi. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, pelaku Sunardi merupakan sosok laki-laki yang pendiam. Setiap harinya pria asal Magetan, Jawa Timur itu berjualan pecel madium. Di tengah kesibukanya dari pagi hingga pulang larut malam jualan pecel, pria itu juga sibuk mengurusi istrinya yang terkena stroke sejak setahun lalu. 
 
"Pelaku Sunardi dan Evi diketahui sudah menikah sejak tahun 2004 lalu, namun tanpa dikaruniai anak," ungkapnya, pada Senin 13 Oktober 2025. 
 
Kapolsek Laksmi menerangkan insiden pembunuhan itu terjadi pada 16 September 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari. Mungkin karena sudah lelah hati dan pikiran merawat istrinya yang tak kunjung sembuh, Sunardi berniat menghabisi nyawa Evi yang sedang tertidur. 
 
Sebelum membekap istrinya, pelaku duduk di ranjang di kamar, sedangkan istrinya hanya bisa terbaring diam. Ia sesekali menatap wajah istrinya yang setengah lumpuh dengan penuh rasa iba namun penuh kecemasan. 
 
Maklum saja, pelaku sejak setahun lalu merawat istrinya seorang diri mulai menyuapi makan, memandikan hingga membersihkan luka. Padahal pelaku sendiri juga harus fokus jualan pecel. 
 
"Saya capek sekali, merawat istri seorang diri dan saya juga harus berjualan pecel," beber Sunardi sembari menitikkan air mata. 
 
Ia mengaku tiba-tiba gelap mata dan ingin mati saja. Tapi muncul pikiran lainnya, apabila dia mati siapa yang urusin istrinya. 
 
“Dari situ saya berpikir, saya mati dulu baru dia tak ajak mati," ujar Sunardi yang ditemui di mapolsek Denpasar Barat. 
 
Detik-detik pembunuhan itu pun terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari, saat istrinya sedang tertidur. Pelaku langsung mengambil bantal bermotif polkadot di sisi kiri ranjang. Ia sempat memandang wajah istrinya yang menemaninya sejak puluhan tahun silam. Seketika kedua tangan pelaku mengambil bantal dan langsung membekap wajah istrinya. 
 
Pelaku mengaku sempat melihat istrinya berontak. Kedua tangannya bergerak-gerak kesana kemari meraih sesuatu. Merasa masa bodoh, Sunardi terus menekan bantal tersebut dengan sekuat tenaga. Sekitar 10 menit atau 15 menit kemudian, tubuh Evi tampak diam dan tidak bergerak lagi. 
 
Melihat istrinya meninggal, pelaku kemudian berniat menghabisi nyawanya sendiri. Dia mencampur cairan Byclien, Wipol, dan Sprite ke dalam dua gelas plastik. Lalu ia meminum cairan tersebut hingga mulutnya terasa panas. Beberapa saat, ja menyayat pergelangan tangan kirinya dengan pisau dapur. 
 
Tapi anehnya, Sunardi tidak mati. Ia hanya merasakan sakit dibagian dada dan perut . Merasa dirinya bersalah, Sunardi menyerahkan diri ke Pospol Monang-maning dan diteruskan ke Polsek Denpasar Barat. 
 
"Ia menyerahkan diri dan mengakui perbuatanya membunuh istrinya sendiri di kamar kos," ungkap Kompol Laksmi didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi dan Kanitreskrim Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K. 
 
Polisi segera menuju kos korban di Jalan Subur dan mendapati Evi sudah meninggal di kasur. Polisi tidak menemukan adanya luka luka di tubuh korban. 
 
Di lokasi, Polisi mengamankan barang bukti antara lain bantal, pisau dapur, botol Byclin, cairan Wipol, dan sebotol Sprite. Dua buku nikah mereka dari tahun 2004 juga ikut disita, menjadi saksi bisu dari hubungan yang berakhir tragis.
 
Kompol Laksmi menegaskan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. R-005 
Scroll to Top