https://www.traditionrolex.com/27 Gunakan KTP Palsu, Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk - FAJAR BALI
 

Gunakan KTP Palsu, Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk

(Last Updated On: 11/07/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Tiga pelaku penggelapan atau penipuan mobil berhasil dibekuk jajaran Sat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli. Ketiga pelaku yang terindikasi jaringan ini, secara bersama-sama menipu korban yang bernama I Putu Bala Putra (36) asal Br. Undisan Kelod, Desa Undisan, Tembuku, Bangli. Modusnya, salah satu pelaku menggunakan KTP palsu. Kejadian tersebut, diketahui pula oleh saksi, Desak Putu Kutha Diah Tantris (36) yang merupakan istri korban.


Ada pun tiga pelaku yang diamankan. Yakni, I Wayan Eka Suadnyana (27) yang beralamat di Br. Dinas Payangan Medi, Desa Payangan , Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Ni Luh Putu Ayu Swandewi alias Emi (29), kelahiran Lampung beralamat di Br.Anyar, Desa. Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan dan tinggal saat ini perumahan Green Selukat, Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar dan I Nyoman Darmika alias Made Wijana (50) dengan alamat Banjar Dinas Payangan Medi, Desa. Payangan , Marga, Kabupaten Tabanan. Modus pelaku dengan pura-pura merentcar mobil korban untuk selanjutnya justru digadaikan.

Baca Juga :
Menteri Luhut Apresiasi Bupati Giri Prasta, Tekan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Badung
Penuhi janji Politik, Bupati Sanjaya Tinjau Pengaspalan Jalan Bantas-Gadungan

Kronologis kejadian, pelaku melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut pada hari Rabu (30 juni 2021) sekira pukul 16.00 wita yang bertempat di lapangan Astina, Gianyar.

“Awalnya korban mempromosikan mobilnya melalui akun FB-nya untuk disewakan (rentcar),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Androyuan Elim saat merilis pengungkapan kasus ini, Rabu (07/07/2021).  

Selanjutnya, terduga pelaku Wayan Eka Suadnyana yang pertama kali mengomentari postingan tentang rencana penyewaan mobil milik korban  Putu Bala Putra di akun media social Facebook dengan menggunakan nama akun I Made Wijaya. Setelah itu, terduga pelaku mengajak pelaku lainnya, I Nyoman Darmika alias Made Wijana untuk bersama mengambil satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban tersebut di tempat yang dijanjikan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Speen warna biru dan disertai membawa uang tunai sebesar Rp. 650.000 dan kartu identitas ( KTP ) yang sudah di palsukan oleh Ni Luh Putu Ayu Swandewi alias Emi dengan menggunakan nama I Made Wijana.

“Nah, setelah mendapatkan mobil tersebut terduga pelaku membawa mobil tersebut ke tempat tinggal Luh Ayu Swandewi di Green Selukat, desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar. Setelah itu mobil tersebut justru dipasarkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Pelaku saat itu, menawarkan mobil tersebut kepada Komang Laksmini alias Sinta dengan alasan pemilik mobil tersebut membutuhkan dana / sehingga digadaikan sebesar Rp. 25.000.000.Yang mana transaksi tersebut, dilakukan di Circle K yang beralamat di Jl. BY. Pass Ida Bagus Mantra, Ketewel. Namun pada saat itu, pelaku mengaku baru dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp 10 juta dan sisanya ditransfer ke rekening milik Luh Putu Swandewi.

“Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta,” jelasnya.

Sementara korban, yang curiga lantaran mobilnya tak kunjung dikembalikan, berupaya mencari pelaku sesuai alamat KTP saat rentcar. Hanya saja, alamat tersebut tidak kunjung ditemukan dan nomor HP pelaku juga dimatikan sehingga korban melaporkan kasusnya ke kantor polisi.

“Dari hasil lidik, mobil korban dan ketiga pelaku akhirnya berhasil kita amankan.Hasil interogasi, antar pelaku tidak ada hubungan keluarga.  Hanya sebatas teman,” jelasnya. 

Selain mengamankan pelaku dan mobil korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan transaksi tersebut, KTP palsu dan uang tunai Rp 1,2 juta yang merupakan sisa dari hasil kejahatan para pelaku. Disebutkan, sesuai pengakuan Emi, KTP palsu tersebut dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal secara online.

“Pelaku mengaku membeli sekeping KTP dengan harga Rp 500 ribu,” jelasnya AKP. Adroyuan Elim. Atas perbuatannya, lanjut dia, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Saat ini, ketiga pelaku masih kita amankan untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RS Diminta Antisipasi Kelangkaan Oksigen

Ming Jul 11 , 2021
Dibaca: 44 (Last Updated On: 11/07/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Seiring bertambahnya pasien Covid-19 yang menjalani perawatan, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menugaskan seluruh rumah sakit di wilayah Klungkung melakukan pengecekan ketersediaan oksigen. Hal ini sebagai upaya antisipasi agar tak terjadi kelangkaan oksigen. Instruksi tersebut ditujukan baik untuk rumah sakit pemerintah maupun swasta.  Save […]

Berita Lainnya