Gugatan Soal Paspor Milik Mantan Kasir Ditahan GPIB Maranatha, Ditolak Hakim

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Sidang kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp. 289.070.875 yang diduga diakukan oleh Unun Hadinansi Neno, mantan kasir GPIB Maranatha Denpasar, terus bergulir. 

 

Teranyar, gugatan Unun Hadinansi Neno, kembali gugur di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan itu ditolak dalam sidang yang digelar pada Rabu 28 July 2021 di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda putusan perkara No.989 /Pdt.G/2020/PN.dps yang dibacakan oleh Hakim ketua  Gede Putra Astawa. 

 

Diketahui, gugatan itu diajukan oleh Unun melalui kuasa hukumnya Marthen Boiliu. Dimana dalam gugatan itu, pihak penggugat menyatakan bahwa paspor milik Unun ditahan atau disita oleh GPIB Maranatha Denpasar tanpa alasan yang jelas. 

 

Sebagaimana diinformasikan, Marthen Boiliu sebelumnya telah memberikan surat somasi kepada pihak Gereja GPIB Maranatha Denpasar. Namun pihak gereja tidak mengindahkan somasi tersebut. Sehingga melalui kuasa hukumnya, Unun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

 

Dalam putusan  tersebut  Majelis hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa mempertimbangkan dalil-dalil serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Gereja GPIB Maranatha Denpasar selaku tergugat. Sehingga Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

 

"Sudah putusan kemarin, intinya (Hakim) menolak gugatan penggugat," ungkap Juru Bicara 2, Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Astawa, Kamis 29 July 2021. 

 

Soal putusan tersebut, kuasa hukum Gereja GPIB Maranatha Denpasar Samuel Uruilal menjelaskan bahwa putusan hakim Gede Putra Astawa sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan. 

 

"GPIB Maranatha Denpasar tidak melakukan perbuatan melawan hukum  dengan melakukan penyitaan atas paspor milik Unun," ujarnya. 

 

Namun Unun sendiri yang telah memberikan paspor tersebut untuk  dapat mengecek apakah benar Unun menggunakan uang milik gereja untuk kepentingan pribadi sebagaimana surat pernyataan yang dibuatnya sendiri. 

BACA JUGA:  Live Bugil di Aplikasi Mango dan BIGO "Kuda Poni" Raup Keuntungan Rp50 Juta Perbulan

 

Senada dengan Samuel, Fredrik Billy yang juga sebagai tim hukum Gereja GPIB Maranatha Denpasar menjelaskan bahwa majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya  sudah sangat jelas. Dimana putusan itu juga mempertimbangan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Gereja GPIB Maranataha Denpasar, serta dalil gugatan rekonvensi tersebut dan fakta hukum yang ada. 

 

"Sangat jelas GPIB Marantaha Denpasar tidak melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Unun Hadinansi Neno dan menghukum Unun secara tunai dan seketika untuk membayar kepada GPIB Maranatha Denpasar sebesar  Rp.289.070.875," tegasnya. 

 

Sementara terkait ditolaknya gugatan tersebut, Marthen Boiliu selaku kuasa hukum dari Unun enggan berkomentar lebih banyak. "Saya no komen. Karena terkait langkah hukum klien saya ke depan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/7/2021) pagi.

 

Sementara itu, penahanan paspor milik Unun itu bermula dari adanya adanya selisih kas dan setara kas sebesar Rp. 289.070.875 yang diduga diakukan oleh Unun Hadinansi Neno yang saat itu menjabat sebagai kasir GPIB Maranatha Denpasar.

 

Unun sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali dan kasus dugaan penggelapan dana gereja ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan. (Hen)

Scroll to Top