Dari pantuan di kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, Kamis (10/6/2021) kemarin, pemanggilan delapan camat dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama pemeriksaan dilakukan terhadap empat camat, yakni Camat Abang, Ida Bagus Eka Ananta, Camat Kubu, I Nyoman Suratika, Camat Karangasem Tjokorda Alit Surya Perbawa dan Camat Manggis Ida Nyoman Astawa. Kemudian, pemeriksaan disusul oleh empat camat lainya.
Usai menjalani pemeriksaan, Camat Kubu, I Nyoman Suratika mengakui, tim penyidik Kejaksaaan hanya mempertanyakan proses awal mula keberadaan masker sampai pada proses distribusi masker ke Desa. Ia pun mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang disampaikan. Pihaknya selaku camat, bahwa pengadaan masker itu sangat penting dimasa pandemi.
"Ditanyakan apakah betul ada pengadaan masker, ketika didroping oleh dinas Sosial sudah di packing dan kita langsung hubungi perbekel untuk mengambilnya, kami juga langsung membagikan kepada masing-masing desa," ujarnya.
Baca Juga :
Ini Dia Pemasok 44 Kg Ganja Kering ke Bali, Namanya Carlo Alias Gawok Asal Medan
Bali Siap Sambut Wisman, Prokes dan Vaksinasi Terus Digalakkan
Suratika mengatakan, setelah masker itu jadi, kemudian kembali dilakukan penyisiran yakni untuk TNI/Polri dan PNS tidak mendapatkan. Masker-masker itu diberikan kepada masyarakat umum. Jumlah masker yang diterima di kecamatan Kubu mencapai 98 ribu Pcs masker.
"Setelah PNS, TNI/Polri tidak diberikan, Kecamatan Kubu mendapatakan 98 ribu pcs masker sebelumnya usulanya sekitar 100 ribu sekian saya lupa jumah usulan waktu itu," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Camat Abang, Ida Bagus Eka Ananta. Pihaknya pun mengaku menjawab apa yang diketahuinya. Masker yang merupakan usulan dari desa kemudian dilanjutkan ke bupati Karangasem saat itu.
"Ditanyakan seputar proses awal dan pendistribusian masker ke Desa, selain itu tidak ada," ujarnya.
Sedangkan terkait pemeriksaan para camat sebagai saksi dugaan pengadaan masker, Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi sehubungan dengan perencanaan dan usulan dari desa ke camat kemudian meneruskan ke bupati untuk bantuan masker. Setelab masker itu diadakan, pendistribusianya melalui camat kemasing-masing perbekel dan lurah.
"Mereka dipanggil sebagai saksi sehubungan perencanaan atau usulan dari desa ke camat kemudian diteruskan ke bupati,juga pendistribusian melalui camat mendistribusikan ke Perbekel atau lurah," ujarnya.
Sesuai usulan diawal, Kata Dewa Gede Semara Putra, kemudian dilakukan revisi kembali dengan mengurangi para PNS, dan TNI/Polri tidak mendapatkan masker. Dari keterangan masing-masing camat, penyerahannya hanya simbolis kepada masing-masing camat. "Diserahkan dalam bentuk bungkusan, mereka tidak mengecek apakah bungkusan itu ada maskernya atau tidak," ujarnya lagi.
Dewa Gede Semara Putra juga mengaku, untuk selanjutnya tim akan melakukan rapat kembali apakah akan ada lagi pemanggilan dan meminta keterangan saksi yang lain setelah rapat evaluasi. "Keterangan mereka nanti di kompilasi kemudian meminta keterangan yang lain, jadi tunggu saja dulu,saat ini sudah 23 orang saksi yang sudah kita minta keterangan," ujarnya.
Seperti diketahui, kejaksaan negeri Karangasem saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sekitar 500 ribu masker dari dinas Sosial Karangasem. Ratusan ribu masker itu, dibuat oleh dua pengusaha dengan proses penunjukan langsung. Satu pieces dihargai senilai Rp 5.700.
Kejaksaan negeri Karangasem sebelumnya juga telah melakukan penyitaan dokumen dari Dinas Sosial dan pemanggilan saksi dari dua rekanan yang membuat masker tersebut. Sampai saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. (bud)