Geser Sejumlah Kegiatan, Perkada III Baru tersedia Rp 12 Miliar

AMLAPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemkab Karangasem kembali menyusun Peraturan Kepala daerah (Perkada)untuk mendanai penanganan dan dampak pandemi Covid-19. Perkada yang disusun ini, Pemkab Karangasem baru mendapatkan anggaran Rp 12 miliar dari pergeseran sejumlah kegiatan.  Saat ini, jajaran TPAD Karangasem masih menunggu rasionalisasi dari perjalanan Dinas Anggota DPRD Karangasem yang nilainya mencapai Rp 12 Miliar. 

 

 

Jika pemangkasan anggaran perjalanan dinas DPRD Karangasem disetujui, pemkab Karangasem baru memiliki anggaran sekitar Rp 24 Miliar. Sedangkan sebelumnya pada Perkada tahap II, pergeseran anggaran mencapai Rp 8,7 Miliar,sehingga total anggaran untuk penanganan Covid-19 di Karangasem mencapai sekitar Rp 32,7 Miliar. "Pergeseran anggaran dari perjalanan dinas di OPD sudah kita sepakati di nolkan," ujar Asisten I setda Karangasem, I Wayan Purna, Selasa (28/4/2020). 

 

Wayan Purna mengatakan, pergeseran angaran untuk dipakai dalam penanganan dampak covid 19 ini, juga melihat dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem yang mengalami penurunan cukup drastis. Kata Purna, pihaknya harus menghitung betul antara pendapatan dan pembelanjaan yang mesti harus di sesuaikan. "Saat ini, PAD Karangasem hanya bertumpu pada sektor galian C, sementara dari Pajak Hotel dan Restaurant (PHR) hampir tidak ada. Makanya kita sepakati menolkan semua kegiatan, fokus di bawa ke penanganan covid-19," ujarnya. 

 

Dikatakan, tidak saja perjalanan dinas anggota legislatif yang di pangkas, TAPD pun memangkas seluruh perjalanan dinas, termasuk perjalanan dinas bupati dan wakil bupati Karangasem. Sehingga, ketersediaan anggaran mencukupi untuk melakukan penanganan dampak Covid-19 ini. "Tidak saja di DPRD, kita pangkas seluruh perjalanan dinas termasuk bupati dan wakil bupati," ujarnya lagi. 

 

Wayan Purna menyebutkan, perjalanan dinas paling tinggi berada di sekretariat DPRD yakni nilainya mencapai Rp 12 Miliar dari OPD yang lainya. "Kita hitung dari sisa yang sudah jalan di tahun 2020 ini, itu kita pergunakan dulu," ujarnya lagi. 

BACA JUGA:  29 Perbekel Pemilihan Serentak Dilantik

 

Sementara, sekretaris DPRD Karangasem, I Wayan Ardika ketika dihubungi, mengatakan, DPRD Karangasem tidak  melarang TAPD melakukan pemangkasan perjalanan dinasnya. Hanya saja, kata Ardika, yang penting ada komunikasi antar pimpinan. "DPRD tidak melarang memangkas perjalanan dinasnya, mau berapa silahkan, cuma harus dikomunikasikan dengan pimpinan," ujarnya. (bud).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top