DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kuasa hukum pengebuk drummer band Superman Is Dead alias Jerinx SID, yakni Wayan Gendo Suardana SH angkat bicara mengenai postingan Jerinx di akun instagramnya yang menuai kontroversi sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Aktivis lingkungan itu mengatakan bahwa postingan tersebut tidak bermaksud menghina. Gendo menyarankan untuk membaca secara utuh dan jernih postingan tersebut baik pada foto maupun pada keterangan fotonya yang keduanya tidak boleh dipisahkan.
"Pada intinya, klien saya Jerinx tidak ada bermaksud menghina dalam postingannya di instagram," beber Gendo, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, setelah dibaca secara utuh, haruslah dimaknai secara objektif dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini biar ada titik terang. Sehingga, dapat dilihat pemaknaan postingan Jerinx itu adalah berangkat dari situasi di mana ada rapid test sebagai syarat layanan rumah sakit. "Jerinx melihat itu karena sangat merugikan masyarakat," tuturnya.
Dalam persepsi Jerinx, selain merugikan masyarakat, respon pelayanan kesehatan bisa jadi lambat karena soal syarat rapid tes. Jadi, disitulah masalah utamanya yang diungkap tulisan pada gambar postingan itu.
Gendo melanjutkan, Jerinx menyuarakan aspirasinya itu untuk kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan pribadinya.
"Nah, pertanyaannya kenapa rapid tes sebagai syarat layanan ? Situasi itu yang dipertanyakan kepada IDI selain kepada rumah sakti. Kenapa IDI ? Karena bagi Jerinx, IDI bukan semata-mata sebagai organisasi profesi tetapi sejatinya memiliki misi kemanusiaan. Karena anggota IDI yang melaksanakan tugas di lapangan," terangnya.
Ditegaskannya, Jerinx memang orangnya sangat kritis terhadap kesehatan masyarakat. Apalagi soal Rapid Tes sebagai syarat layanan yang notabene merugikan masyarakat.
"Jerinx itu resah. Makanya dia mempertanyakan IDI karena IDI organisasi yang misinya kemanusiaan. Itu kalau dimaknai dengan jernih. Itu kan kritik yang membutuhkan klarifikasi dari IDI,” ungkap Gendo lagi.
Apalagi, kata Gendo, postingan tersebut ditag langsung ke akun instagramnya IDI, agar IDI bisa mengetahui sekaligus meminta kejelasan terkait keluh kesah masyarakat.
"Kalau memang Jerinx niatnya hanya untuk menghina IDI, postingannya tidak perlu dia tag IDI. Tapi karena niatnya untuk meminta penjelasan maka ditag secara langsung ke IDI," ujarnya.
Soal laporan ke Ditreskrimsus Polda Bali, Gendo mengatakan tidak ada masalah. Karena itu adalah hak setiap warga negara, termasuk IDI. Pihaknya juga tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. “Terkait pelaporan kami menghormatinya. Itu hak hukum dari IDI,” tutur Gendo.
Ditegaskannya, saat ini Jerinx sudah siap mengikuti proses hukum. Jika tak ada halangan yang urgen Jerinx akan hadir memenuhi panggilan polisi.
“Jerinx telah menyatakan siap menghadapi masalah hukum yang dihadapinya. Karena pada dasarnya ini bukan kepentingan personal Jerinx yang disuarakan adalah kepentingan publik. Kami mengikuti prosedur hukum. Sepanjang tidak ada halangan kami pasti datang,” jelas Gendo.
Keterangan terpisah, Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja membenarkan laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Polisi.
Ditegaskannya, pada postingan akun Instagram @jrxsid, pada Sabtu (13/6/2020), membuat pihak IDI merasa terhina. Terkait laporan itu dirinya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
“Saya sudah memberikan keterangan oleh Polda Bali. Postingannya ada menyebutkan IDI kacungnya WHO. Itu penghinaan terhadap organisasi. Karena merasa dihina saya lapor. Kalau ada unsurnya pasti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kalau jerinx mengatakan tidak bermaksud menghina silahkan nanti di lembaga peradilan untuk berargumen,” ujar Putra Suteja yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ke wartawan, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, pengebuk drum atau drummer dari grup musik pank rock Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina, 43 yang akrab dikenal dengan panggilan Jerinx dilaporkan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada Selasa (16/6/2020).
Dia dilaporkan Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap organisasi IDI melalui akun Instagram @jrxsid. Terkait dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, Jerinx memposting di akun instagramnya, pada Sabtu (13/6). Isi postingannya seperti ini: “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan ? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab ?”
Pada keterangan foto tersebut Jerinx menulis “BUBARKAN IDI ! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini ! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS ? TIDAK. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat. (hen)