https://www.traditionrolex.com/27 Gegara Viral Terjun ke Laut Naik Motor, Bule Rusia Ini Langsung Dideportasi - FAJAR BALI
 

Gegara Viral Terjun ke Laut Naik Motor, Bule Rusia Ini Langsung Dideportasi

(Last Updated On: 24/01/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Aksi bule Rusia, Sergei Senko, yang viral setelah menjatuhkan motornya terjun ke laut mengunakan sepeda motor di wilayah Karangasem menjadi perhatian pihak Imigrasi Bali. Setelah di panggil dan diperiksa, bule yang tinggal di Jalan Siligita Nusa Dua itu langsung dideportasi ke negaranya, Minggu (24/1/2021). 

 

Aksi Sergei membuat kaget masyarakat Bali khususnya masyarakat Karangasem. Pasalnya, pada Bulan Desember 2020 lalu, pria ganteng ini nekat mencari sensasi terjun ke laut dengan sepeda motornya. Bahkan aksi ini diposting di akun instagram miliknya, @sergey_konsenko. 

 

“Ia mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Sehingga, Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial atau media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, saat konferensi pers dengan awak media, Minggu (24/1/2021).  

 

Menindaklanjuti viral tersebut, pihak Imigrasi melakukan pemanggilan terhadap Sergei Senko. Setelah dimintai keteranganya, Sergei tercatat sebagai pemegang Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 hingga 21 Oktober 2027. 

 

Sergei diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa izin tinggal tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021. 

 

Saat diperiksa, Sergei mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu. Bahkan ia, juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. “Terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak,” ungkap Jamaruli Manihuruk. 

 

Dalam proses pemeriksaan selanjutnya, Sergei Kosenko terbukti melakukan pelanggaran dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung. Kegiatan tersebut diunggah di akun Instagram miliknya  @sergey_kosenko  pada Senin tanggal 11 Januari 2021. “Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkap Jamaruli. 

 

Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan. 

 

Selain itu, Jamaruli kembali mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu. Tentunya, kegiatannya ini tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT. 

 

Akibatnya, Sergei Senko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai langkah penegakan hukum terhadap Sergei, pihak Imigrasi mengenakan Sergei dengan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

 

Selanjutnya, pihak Imigrasi melakukan deportasi terhadap Sergei pada Minggu (24/1/2021) sore, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya. “Benar, yang bersangkutan sudah kami deportasi ke negaranya Minggu sore tadi,” ungkapnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bebas dari Penjara, Rio Handa Aji Balik Laporkan Jaksa dan Pelapor

Sen Jan 25 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 24/01/2021)DENPASAR–Fajarbali.com | Rio Handa Aji terpidana kasus penggelapan akhirnya angkat bicara soal kasus yang mengirimnya ke penjara selama dua tahun itu.  Save as PDF

Berita Lainnya