KUTA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus penusukan terhadap Deni Wahidin (46) di depan monumen Bom Bali, Kuta, diungkap jajaran Reskrim Polsek Kuta. Korban asal Bandung, Jawa Barat itu ditusuk oleh temannya sendiri, Dizon Kosat (29) asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penusukan itu diduga akibat ketersinggungan dan pengaruh minuman keras.Â
Â
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan antara korban dan pelaku sebelumnya saling kenal. Awalnya korban dan temannya datang ke sebuah tempat hiburan malam di Jalan Legian, Kuta, pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 00.00 Wita.Â
Â
Beberapa jam kemudian atau tepatnya sekitar pukul 03.00 dini hari, korban melihat pelaku Dizon Kosat di tempat tersebut.Â
Â
"Keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol dan mabuk, tapi tiba-tiba cekcok," ungkap AKP Sukadi, pada Rabu 11 Desember 2024.Â
Â
Setelah cekcok, keduanya berkelahi di depan Monumen Bom Bali. Perkelahian itu menjadi tontonan warga setempat dan wisatawan asing yang sedang melintas.Â
Â
Tanpa diduga, Dizon Kosat lari ke arah sepeda motornya dan mengambil pisau. Pelaku kembali mencari korban dan langsung menusuknya di bagian pinggang belakang sebelah kanan.Â
Â
Usai menusuk, Dizon kabur ke arah utara Jalan Legian. Warga yang melihat korban terkapar melaporkanya ke Polisi. Sejumlah warga mengabadikan kejadian tersebut dan memviralkanya ke media sosial.Â
Â
Beberapa saat anggota Polsek Kuta datang dan menangkap pelaku tak jauh dari TKP. Sedangkan korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.Â
Â
"Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," terang AKP Sukadi.Â
Â
Diterangkanya, hingga kini pihaknya belum mengetahui latar belakang penusukan tersebut. Sementara Dizon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. R-005Â