DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar, segera mengajukan pembentukan Panitia husus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan lansia.
Mengingat Bapemperda telah melakukan pembahasan awal sehingga pembahasan rancangan perda tentang perlindungan lansia lebih mendetil akan dilakukan oleh Pansus yang akan dibentuk pimpinan dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Denpasar, AA. Putu Gede Wibawa menyampaikan hal itu saat meminpin rapat bersama tim perancang dan tim ahli ranperda lansia, Rabu (5/8/2020) di ruang sidang utama, Gedung DPRD setempat. Rapat kali ini digelar secara langsung dan virtual. Beberapa anggota Bapemperda mengikuti rapat secara langsung di ruang siding dan sebagiannya mengikuti melalui daring.
AA. Wibawa mengatakan, setelah dilakukan pembahasan di intern Bapemperda bersama tim perancang, beberapa tanggapan secara umum telah dilakukan pembahasan bersama. Sedangkan untuk persoalan khusus, akan diperdalam lagi dalam pembahasan oleh pansus. “Kita sepakat untuk mengajukan hasil pembahasan ini kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya bisa dibentuk pansus,” ujar Gung Wibawa.
Di sisi lain, anggota Bapemperda DPRD Denpasar, I Made Sukarmana mengungkapkan apa yang dibahas selama ini dinilai sudah cukup. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam oleh pansus yang nantinya akan dibentuk secepatnya. “Persoalan yang lainnya akan dibahas lebih mendalam oleh Pansus,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Sukarmana pun menyampaikan, Raperda ini merupakan salah satu perda inisiatif dewan. Karena pihaknya melihat perlu ada regulasi yang jelas dalam penanganan lansia di Denpasar. Menurut Sukarmana keberadaan lansia di Denpasar cukup banyak. Perlu ada kepedulian dari pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap keberadaan lansia. Terlebih, tidak sedikit keberadaan lansia yang telantar. "Dalam penanganan lansia seperti ini, pemerintah wajib untuk hadir di tengah-tengah mereka," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan anggota Bapemperda, Ketut Budiarta. Politisi asal Renon ini mengatakan, akibat berbagai kondisi di keluarga, tidak sedikit keberadaan lansia perlu penanganan serius. Seperti kendala anak bekerja di luar daerah, atau kepentingan lain, sehingga orang tua yang sudah lansia harus tinggal sendiri di rumah. Kondisi seperti ini sudah banyak terjadi di masyarakat. Karena itu, sangat penting dirancang peraturan yang bisa dijadikan dasar bagi pemerinhtah untuk melakukan kebijakan terhadap lansia. (car).