https://www.traditionrolex.com/27 Gara-gara Postingan di Facebook, Pemuda ini Dituntut 1,5 tahun - FAJAR BALI
 

Gara-gara Postingan di Facebook, Pemuda ini Dituntut 1,5 tahun

(Last Updated On: 23/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Karena kurang bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) pria asal Kecamatan Ledokombo, Jember ini tidak bisa berbuat banyak saat mendengar dirinya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5) tahun.

Tidak hanya itu, terdakwa yang mengunggah status di Facebook dengan kata-kata “bom saja Bali” itu juga diganjar dengan hukum denda Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. 

Tidak hanya itu, pemuda yang dalam tulisan status di akun FB miliknya mau Bom Bali, juga didenda sebesar Rp.5 juta subsider 4 bulan penjara.

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 4 juta subsider 4 bulan penjara,” kata jaksa Eddy Artha dalam sidang yang berlangsung secara daring di PN Denpasar, Selasa (22/9/2020). 

Pada layar monitor terlihat pemuda yang memposting hujaran kebencian untuk menyuruh atau mengajak melakukan tindakan yang ditujukan kepada Polri serta memposting untuk ngebom Bali di Facebook yang berlagak Amrozi CS itu akhirnya menangis mohon ampun agar diberikan keringanan hukuman.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa lantaran kekesalannya tidak bisa mudik lebaran saat pandemi corona. Hal itu diluapkannya di sebuah akun Facebook miliknya yang diberi nama “JUN BINTANG”.

Diawali pada Minggu, 17 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa melalui HP miliknya membuat postingan yang dibagikan ke grup ‘Patroli Jalan Raya Polda Jatim’.  

Dimana komentar yang dibuat dan dibagikan di grup tersebut tertulis “Smugga Indo ini ada perang biyar polisinya gk diem aja rugi bayar polisi itu” .

Selanjutnya, demikian Jaksa Eddy membacakan bahwa terdakwa kembali mengirimkan tulisan “Smugga cpt kiamat biyar sama2 mati sama polda ny jugka masak corona dibesar2in SPK g blh mudik, hoax itu. Sbnry g ada corona. 

Haya orang bodoh yg prcy klok ad corona. Kalok emang bener2 ad corona kenapa orang gila gk mati knak corona. Padahal gk pernah pke masker”

Kemudian pada hari Selasa, 19 Mei pukul 12.00 wita kembali dirinya meposting kalimat hujatan yang kali ini membuat gerah mamsyarakat Bali. Tulisan meresahkan itu dikirimkan ke grup “Info Gilimanuk Bersatu”.

“Terdakwa membuat kalimat yang menimbulkan keresahan warga Bali serta bernada ancaman dan hujaean kebencian.

Tulisan selanjutnya yang ditulis terdakwa “Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja, klok dilarang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”. Baca Jaksa dalam dakwaan.

Dirinya baru mengetahui beberapa komentar pada akun Facebook dengan nama “JUN BINTANG” miliknya ternyata viral. Kemudian terdakwa buru-buru melalui HP miliknya mengganti nama akun sebelumnya menjadi “Anggalareayu”

Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta ini disanggong petugas dikediamannnya Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, pada Rabu sore, 20 Mei 2020 oleh anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa dirinya mengakui telah menulis postingan tersebut. Alasannya, terdakwa benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran,” sebut jaksa.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit HP Merk SONY warna putih dan 6 lembar Screen Capture Postingan Akun Facebook “Jun Bintang”.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Ngorbit#7", Ngobrol Buku Virtual Bersama Jagadbuku

Rab Sep 23 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: 23/09/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Musik pop Bali merupakan salah satu produk budaya populer di kalangan masyarakat Bali dan saat ini tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Selain itu, musik pop Bali  juga semakin digandrungi semua kalangan termasuk para generasi milenial.  Save as PDF

Berita Lainnya