Gagal di Polisi, Gendo Berharap Agar Pihak Kejati Tidak Menahan Jerinx SID

(Last Updated On: 27/08/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Kuasa hukum Wayan Gendo Suardana berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Bali tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx SID. Menurutnya, Jerinx SID bukanlah seorang koruptor atau penjahat terlibat pembunuhan. 

Hal itu dikatakan Gendo saat proses  penyerahan pelimpahan di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). Diketahui, Jerinx SID tidak langsung dibawa ke Kejaksaan tapi dia masih dititip di rutan Polda Bali untuk mencegah penularan covid-19. 

Gendo kembali mengatakan seharusnya Jerinx tidak perlu ditahan dan dia berharap agar Kejati bisa menangguhkan penahanan terhadap JRX. “Kami berharap agar JRX tidak perlu ditahan. Kami meminta dengan hormat ke Kejati agar bisa menangguhkan penahanan JRX. Ini masa covid seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan untuk mengurangi resiko,” pinta Gendo. 

Aktifis lingkungan ini mengatakan tidak ditahan ini dalam arti mengarah pada  kebijakan pemerintah untuk mengurangi orang di dalam tahanan. “Kasus JRX ini kan bukan koruptor, bukan suap menyuap, kejahatan yang notebene yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat, kematian, pembunuhan” ujarnya.  

Gendo menambahkan, tidak ada alasan yang tepat dan subyektif untuk JRX bisa ditahan dalam kasus seperti ini. Apalagi sejak awal JRX dijerat kasus ini, dia selalu kooperatif terhadap penyidik, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. “Menurut kami JRX tidak patut ditahan,” imbuhnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PRT Kuras Harta Majikan, Ngaku Buat Bayar Utang

Kam Agu 27 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 27/08/2020) KARANGASEM -fajarbali.com |Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT), Ni Putu Eka Swidianawati alias I Luh (28). Perempuan ini ditangkap karena menguras perhiasan majikannya untuk membayar utang-utang.   Save as PDF

Berita Lainnya