DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Akibat perbuatannya menggadaikan mobil yang disewa, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama bernama I Putu Yasa jadi psakitan di PN Denpasar, Senin (14/1/2019).
Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina membacakan dakwaanya. Terungkap aksi nekat terdakwa ini dilakukan pada tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
Kasus ini berawal saat terdakwa menyewa sebuah mobil Toyota Avansa DK 1908 XD milik saksi korban I Wayan Mustika Subawa selama kurun waktu 4 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 4 Agustus 2018.
"Disepakati harga sewa mobil adalah Rp 200 ribu per hari," ungkap jaksa sebagaimana dalam dakwaanya. Perjanjian sewa menyewa itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh terdakwa.
Tapi setelah berjalan empat hari atau jangka waktu sewa habis, terdakwa tidak juga membayar uang sewa dan juga mengembalikan mobil yang disewanya.
Terdakwa malah menggadaikan mobil yang disewa itu kepada saksi Ketut Partawan seharga Rp 40 juta. "Terdakwa meggadaikan mobil tanpa izin dari pemilik (saksi korban),"ungkap jaksa.
Akibat perbuatannya itu, saksi korban mengalami kerugian Rp 115.000.000, sementara terdakwan oleh jaksa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua. (eli)