Gadaikan Mobil Rental Buat Bayar Arisan Online, IRT Dituntut 34 Bulan Penjara

(Last Updated On: )
DENPASAR-Fajarbali.com|Hanya gara-gara tunggakan arisan online, sorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Gusti Ayu RD Monica S nekat menggadaikan mobil rental (sewaan) yang disewa dari saksi korban Ida Ayu MD Astuti. 
 
Akibat perbuatannya itu pun, Monica S yang tinggal di seputaran Tibubeneng, Kuta Utara, Badung harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Tak hanya itu, wanita berusia 28 ini pun sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadhrama Diputra dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan). 
 
Dalam sidang yang di gelar pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 lalu. JPU yang akrab disapa Gus Tu ini dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
 
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang daring. 
 
Sebelum sampai pada tuntutan pidana, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian Rp.120 juta. 
 
Sedangkan hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut adalah terdakwa seorang ibu yang mempunyai anak dan suami, terdakwa menyesali perbuatannya serta sopan selama persidangan. 
 
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan,” demikian amar tuntutan jaksa. 
 
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim langsung menunda sidang hingga hari Selasa tanggal 19 April 2022 dengan agenda pembacaan putusan. 
 
Dalam surat tuntutan, jaksa juga mengurai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu satunya adalah terkait bagaimana perjalanan kasus yang menyeret Monica S menjadi terdakwa di PN Denpasar. 
 
Kasus ini bermula saat terdakwa menelpon saksi Ida Ayu MD Astuti pada tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 08.30 Wita. Saat itu saksi berada di Jalan Letda Made Putra,Desa Dangin Puri Kec Denpasar Timur. 
 
Maksud terdakwa menghubungi saksi adalah untuk menyewa mobil milik saksi dengan alasan akan  digunakan untuk mengantar keluarga berobat.
 
Singkat cerita saksi menyetujui dan terdakwa pun ditemani suaminya datang menemui saksi dan membawa mobil  jenis Suzuki Ertiga warna putih Nopol DK 1751 AT milik saksi korban. 
 
Setelah membawa mobil milik saksi, terdakwa mendadak ingat jika dia masih memiliki tunggakan pembayaran arisan online. Terdakwa, sebagaimana dalam surat tuntutan lalu menghubungi saksi Suciati. 
 
“Terdakwa meminta tolong kepada Suciati untuk menggadaikan mobil yang disewa dari saksi korban,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. Singkat cerita terdakwa lalu bertemu dengan Suciati dan menyerahkan mobil milik saksi korban. 
 
Karena tidak ada bukti kepemilikan (BPKB) atas kendaraan tersebut, terdakwa pun mengatakan bahwa BPKB sedang digadaikan di koperasi karena memerlukan uang untuk biaya berobat.
 
Atas alasan itu, saksi Suciati menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp.25 juta sebagai uang gadai mobil Ertiga milik saksi korban. Uang pemberian Suciati oleh terdakwa langsung digunakan untuk membayar tunggakan arisan online. 
 
Tapi karena yang dilakukan terdakwa  menggadaikan mobil  tanpa izin dari pemiliknya, maka terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka sidang.(eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polkesden Launching Sejumlah Program Inovatif di Hari Jadi ke-XXI

Ming Apr 17 , 2022
(Last Updated On: )DENPASAR – fajarbali.com | Segenap Sivitas Akademika Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar memperingati Dies Natalis ke-XXI dengan mengusung tema “Rise the Spririt, Grow the Creativity, Together We Bring Back the Happiness”. Kegiatan berlangsung secara hybrid dengan titik pusat di Aula Poltekkes Kemenkes Denpasar, Sabtu (16/4).
Direktur Polkesden Dr. AA Ngurah Kusumajaya, SP., MPH

Berita Lainnya