Enam Komplotan Pengedar Upal Jaringan Jatim-Bali Digulung

PENGEDAR UPAL-Komplotan pengedar uang pàlsu dikeler ke Polres Badung. 

 

MENGWI -fajarbali.com |Satuan Reskrim Polres Badung meringkus enam komplotan pengedar uang palsu (palsu) yang ditangkap secara terpisah di wilayah Bali dan Jawa Timur (Jatim), pada Jumat 25 November 2022. Dari tangan keenam pelaku disita uang palsu sebanyak 490 lembar pecahan Rp 100.000 dan uang hasil penukaran asli sebanyak Rp.839.000. 

 
Empat tersangka yang ditangkap di Bali yakni tersangka Miftakul Alek Wibowo alias Alek (29) tinggal di Jalan Beranda Hijau Raya nomor 20 Perum Beranda Bukit, Br. Kaja, Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Kemudian tersangka Yohanes Kurniawan Prasetyo alias Jo (37) asal Bekasi Jalarta Barat tinggal di Jalan Tukad Melangit nomor 61 A, Br. Antap, Panjer, Denpasar Selatan. 
 
Lanjut, tersangka Erma Mu’arofah asal Sidoarjo (51) asal Jaten Kelurahan Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tersangka Eko Triwaluyo alias Erik asal Malang, Jatim, tinggal di Jalan Bukit Tinggi nomor 104, Br. Gadon, Desa Beringkit, Mengwi, Badung. 
 
Sementara dua tersangka yang ditangkap di Jatim yakni tersangka Mujiono (49) asal Ketengan, Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Terakhir, Ferdian Effendi (59) alamat Perumahan Bukit Sekar Indah, Desa Ngarngosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jatim. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, ke enam tersangka ini mengedarkan upal di sejumlah warung di wilayah Kabupaten Badung. Salah satunya di Banjar Gadon Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung. Kasus ini terungkap, pada Kamis 24 November 2022. 
 
“Mereka ini sudah beroperasi selama 2 bulan dan upal diedarkan ke wilayah Bali dan Pulau Jawa. Modus operandinya mencari keuntungan pribadi,” terang AKBP Dedy, saat rilis di mapolres Badung, pada Senin 5 Desember 2022. 
 
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, personil Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Eko Tri Waluyo alias Erik dan Yohanes Kurniawan Prasetyo alias Jo. “Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 82 lembar upal pecahan Rp 100.000, senilai Rp 8.2 juta,” jelasnya. 
 
Hasil pendalaman, keduanya mengaku mendapatkan dari tersangka Miftakul Alek Wibowo alias Alek. Setelah Alek ditangkap, Polisi menyita darinya upal sebanyak 55 lembar senilai Rp 5,5 juta. Polisi terus mendalami dan mengungkap nama lain yakni seorang perempuan Erma Mu’arofah. Perempuan ini diringkus dan disita 5 lembar upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 500.000. 
 
“Anggota terus menyelidiki hingga ke Jawa dan diringkus pelaku lain berinisial M (Mujiono, red), dengan barang bukti 89 lembar upal senilai Rp 8,9 juta,” ujarnya. 
 
Dalam pengembangan selanjutnya, tim meringkus tersangka Ferdian Effendi (59) tinggal di Perumahan Bukit Sekar Indah, Desa Ngarngosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Darinya disita 259 lembar upal senilai Rp 25,9 juta. 
 
“Jadi, total barang bukti yang disita dari 6 tersangka yakni 490 lembar pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 49 juta,” ungkapnya. 
 
Kapolres Dedy mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terkait asal usul dan darimana upal tersebut diperoleh para tersangka. Dalam hal ini, pihaknya dibackup jajaran Polda Bali untuk mempermudah koordinasi dengan Polda lain.  
 
Diungkapkanya lagi, dari hasil pemeriksaan para tersangka, upal itu dibeli para pelaku dengan sistem 1 banding dua. Artinya, bila upal dijual seharga 1 juta, para pelaku membelinya senilai Rp 500.000. 
 
Selain itu upal yang diedarkan itu memiliki banyak perbedaan. Secara kasat mata nomor serinya sama. Sedangkan apabila dipegang upal tersebut tipis, sedangkan yang asli tebal. “Jadi kita perlu saksi ahli dari Bank Indonesia untuk perdalam penyelidikan ini,” bebernyà. R-005