DENPASAR -Fajarbali.com | Zainal Tayeb alias ZT terdakwa kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta ontentik, Selasa (28/9/2021) kembali dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Yasa itu masuk pada agenda putusan sela. Dalam sidang putusan sela ini dihadiri olen Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, S.H., serta terdakwa yang didampingi pengacara Syarmila Tayeb dkk.
Sementara itu dalam amar putusan sela, majelis hakim dengan tegas menyatakan menolak atau menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU tidak dapat diterima seluruhnya. Sebaliknya majelis hakim menilai dakwaan JPU sudah tepat serta dapat dijadikan dasar untuk memeriksa perkara terdakwa.
Sementara terkait eksepsi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata, majelis berpendapat materi eksepsi itu sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Menolak seluruh eksepsi terdakwa, dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," tegas hakim dalam amar putusan selanya. Usai membacakan putusan sela, hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi. Tapi karena jaksa belum siap menghadirkan saksi korban, Hedar Giacomo, sidang tidak bisa dilanjutkan hari ini.
Selain menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim juga belum mengabulkan permintaan pengacara terdakwa untuk menggelar sidang secara tatap muka.
"Kami sudah putuskan dari sejak awal bahwa sidang tidak bisa di gelar secara tatap muka. Disamping itu dengan kondisi gedung pengadilan yang masih dalam tahap renovasi juga tidak memungkinkan menggelar sidang secara tatap muka," tegas hakim.
Sementara soal permohonan pengalihan/penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, sebelumnya juga sudah ditolak."Permohonan pengalihan penahanan sudah ditolak saat sidang pembacaan dakwaan," ujar Jaksa Imam Ramdhoni.
Dikatakan pula, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada, Kamis (2/10) mendatang. "Menurut majelis hakim sidang masih tetap digelar secara online," pungkas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
Sementara itu di luar persidangan, meski sidang digelar secara daring, puluhan massa pendukung Zainal Tayeb dari Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS) hadir di PN Denpasar untuk memberikan dukungan muril. Atas hal itu, majelis hakim sempat mengatakan akan memfasilitasi dengan memasang layar lebar.(eli)