https://www.traditionrolex.com/27 Eksekusi Tanah Sengketa di Banjar Pakudui Memanas, Termohon Eksekusi Melawan - FAJAR BALI
 

Eksekusi Tanah Sengketa di Banjar Pakudui Memanas, Termohon Eksekusi Melawan

(Last Updated On: 25/08/2020)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Eksekusi tanah sengketa di Banjar Pakudui, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Tegallalang, Gianyar oleh PN Denpasar yang direncanakan pada Senin (31/8/2020) bakal mendapat perlawanan dari termohon eksekusi. 

 

“Kami akan melakukan perlawanan,” ujar kuasa hukum termohon eksekusi Nanda Pratama saat ditemui di Denpasar, Selasa (25/8/2020). 

 

Menurutnya pihaknya akan memberikan perlawanan terhadap objek sengketa yang belum jelas tersebut. 

 

“Tidak ada yang tahu pasti objek mana yang akan dieksekusi. Kami sudah cek lokasi sengketa dan tidak tahu yang nama batas objek eksekusi,” terang pengacara muda itu. 

 

Ia membenarkan ada 8 objek sengketa yang akan dieksekusi. Namun semuanya beda luas dan batas. Artinya, jika salah satu objek sengketa tidak jelas luasnya, niscaya eksekusi batal dilakukan. “Apabila salah satu objek sengketa tidak sesuai, maka seharusnya tidak bisa dilakukan eksekusi,” tegasnya. 

 

Diungkapkannya, pihak Krama Pakudui Kangin siap berdamai dan bersatu dengan Krama Pakudui Kawan. Tapi warga Kangin tetap menolak adanya eksekusi yang akan dilakukan PN Gianyar pada Senin mendatang. “Eksekusi no, bersatu yes. Kami siap melawan, bila benar-benar eksekusi dilakukan,” tegasnya lagi.

 

Diinformasikan, di Banjar Pakudui ada dua  tempekan yaitu Tempek Kawan 114 KK dan Tempek Kangin 46 KK. Krama Tempek Kangin (para pemohon) pangemong Pura Puseh beserta Laba Pura di wilayah Tempek Kangin. Krama Tempek Kawan adalah sebagai pangemong Pura Desa di wilayah Tempek Kawan. 

 

Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama ngemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan Setra/Kuburan di wilayah Tempek Kangin. Kemudian muncul niat membentuk Desa Adat Pakudui. 

 

Nah dalam proses inilah muncul permasalahan mengenai peletakan/linggih pembuatan awig-awig sebagai dasar dan syarat dibentuknya Desa Pakraman Pakudui. 

 

Hanya permasalahan ini tidak terselesaikan. Guna memperlancar proses pembuatan awig-awig Desa, pada tahun 2006 krama Tempek Kawan mengukuhkan atau mendeklarasikan Pura Puseh baru di dalam area Pura Desa di wilayah Tempek Kawan, tanpa sepengetahuan dari krama Tempek Kangin (para pemohon). 

 

Akhirnya kasus ini pun sempat ditangani berbagai tingkatan lembaga desa adat, pemerintah terkait, hingga ke pengadilan. 

 

Dihubungi terpisah, Humas PN Gianyar Wawan membenarkan sesuai putusan sengketa antara Krama Pakudui Tempek Kawan melawan Krama Pakudui Tempek Kangin yang sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi akan dilakukan pada Senin (31/8) mendatang. 

 

“Jadi, sampai sekarang jadwal eksekusi sudah dijadwalkan dan belum ada berubahan,” tegas Wawan yang dihubungi via telpon pada Selasa (25/8/2020). (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

100 Napi Perempuan Lapas Kerobokan Gelar Parade Seni Modren Nusantara

Sel Agu 25 , 2020
Dibaca: 15 (Last Updated On: 25/08/2020)  DENPASAR -fajarbali.com |Sebanyak 100 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar mengikuti Parade Seni Modern dan Seni Nusantara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kerobokan, Senin (24/8/2020). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 75.   Save as PDF

Berita Lainnya