https://www.traditionrolex.com/27 Edarkan Sabu dan Ekstasi, Wanita Ini Divonis 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Wanita Ini Divonis 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 19/11/2020)

DENPASARFajarbali.com | Wanita bernama Sariani (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika tak mampu berkata-kata usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Ini setelah majelis hakim yang diketuai Heriyanti menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada dirinya.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DI Rindayani yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam lalu disebutkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah kamar kos Jalan Buana, Gang Buana Putra, Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.

Penangkapan terhadap terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas kepolisian menangkap dua orang pengedar narkoba bernama Ni Komang Susilawati dan Amalia.

Dari tangan Sariani yang juga pernah mendekam di LP Kerobokan dalam kasus sama, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 53,99 gram dan 13 butir ekstasi yang disimpan di dalam puluhan plastik klip siap edar.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ajik Bolot (DPO). Terdakwa mengaku mau menjadi tukang pecah barang dan menempel seusai barang karena diiming-imingi upah oleh Ajik Bolot.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus Dugaan Mark Up Uang Sewa Lahan di Keramas Gianyar, Polda Bali Sebut SPDP Masih Proses 

Kam Nov 19 , 2020
Dibaca: 18 (Last Updated On: 19/11/2020)DENPASAR–Fajarbali.com | Kasus dugaan mark up uang sewa tanah laba pura Dugul di Br Lod Peken Desa Adat Keramas Blahbatu Gianyar sebesar Rp 413.000.000, hingga menetapkan Bendesa Adat I Nyoman Puja Waisnawa sebagai tersangka terkesan berjalan timpang.  Save as PDF

Berita Lainnya