KUTA -fajarbali.com |Polisi terus mendalami keterangan tersangka Taufik Hidayat, pelaku pembakar Warung Makan Al Barokah di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, pada Sabtu 22 Februari 2025 malam. Pria berusia 37 tahun itu diduga memiliki dendam pribadi terhadap pemilik warung, Hamid (54) hingga nekat melakukan pembakaran.Â
Â
Sebelum membakar warung, Taufik dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras. Ia ditangkap warga di lokasi kejadian dan diserahkan ke Polsek Kuta.Â
Â
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wita. Tersangka dalam keadaan mabuk mendatangi warung makan Al Barokah untuk mencari pemiliknya, Hamid (54).Â
Â
Tersangka yang tinggal di Jalan Puri Grenceng, Lingkungan Pesalakan, Tuban, Kuta, sepertinya punya dendam pribadi dengan pemilik warung. Ia menantang Hamid keluar dari warung. Apabila pemilik warung tidak datang, ia akan merusak dan membakar warung tersebut.Â
Â
Setelah ditunggu beberapa lama, pemilik warung ternyata tidak datang juga. Sehingga tersangka naik pitam. Langsung saja tersangka merusak barang-barang yang ada di warung makan dan membakar warung tersebut.Â
Â
"Tersangka mengamuk dan merusak serta membakar warung karena pemiliknya tidak datang datang," ungkap AKP Sukadi, pada Rabu 26 Februari 2025.Â
Â
Dalam kejadian itu, pemilik warung mengalami kerugian Rp.100 juta. Warga yang geram melihat perilaku Taufik langsung mengamankan, dan membawanya ke Polsek Kuta.Â
Â
Sejurus kemudian, Polisi datang ke TKP untuk mencari barang bukti seperti perlak plastik yang terbakar dan tisu yang terbakar.Â
Â
"Tersangka mengakui telah merusak dan membakar warung makan Al-Barokah karena dalam kondisi mabuk," terang AKP Sukadi. R-005Â