Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Pemilik The Umalas Signature Laporkan Bule Rusia ke Polda Bali

IMG_20241031_223607

KUASA HUKUM-Jerryco c.o Kolibu selaku Corporate Secretary (kiri) Dwight George Nayoan S.H., MH,. Selaku Kuasa Hukum pemilik SHGB (tengah). M. Hafid Yahya Bang S.H Legal Konsultan, The Umalas Signature (kanan), di Kerobokan. 

 

MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Dwight George Nayoan S.H., MH,. Selaku kuasa hukum BT beberkan fakta bahwa historikal yang sebenarnya, BT merupakan Pemilik Sah dan atau Pemegang Hak atas tanah empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sejak tahun 2016. Sehingga BT melaporkan bule Rusia berinisial SS ke Polda Bali dalam kasus tindak pidana dugaan penggelapan dalam jabatan. 
 
Menurut Dwight George Nayoan, The Umalas Signature terletak di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. The Umalas kemudian membentuk PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), yang merupakan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak dibidang Perdagangan, Pembangunan Kontruksi dan Real Estate, Jasa Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Samahita Umalas Prasada yang dibuat di hadapan notaris.
 
Saat pembangunan sudah berjalan, datang dua Bule Rusia inisial SS dan IM ke marketing office PT SUP untuk mengajukan diri sebagai sales. Karena tidak memiliki pekerjaan dan tak mempunyai penghasilan, maka berikanlah kesempatan oleh Pihak Pertama untuk bekerja. 
 
Seiring berjalanya waktu, ketika Saudara SS diangkat menjadi Direktur PT SUP maka dibentuklah PT. MEI dengan pengesahan Akta Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT. SUP (pihak pertama) dengan PT. MEI (pihak kedua dengan tujuan pemasaran (marketing) oleh bule rusia itu, atas unit-unit yang terdapat pada bangunan di atas lahan SHGB tersebut.
 
Kerja sama pun dimulai sejak 2021, dan dalam akta perjanjian, kerjasama dimaksud bersifat komersial hingga dapat dioperasionalkan. Pemasaran unit yang sudah jadi berjalan lancar, sehingga kedua WNA itu berhak mengelola. Namun, BT tidak mendapatkan hasil. Bahkan berjalannya waktu terkait mengeluarkan uang dan biaya, terutama dalam membangun pembangunan kamar yang lainnya, tidak ada kejelasan dari pihak Kedua.
 
Karena itu, mereka lalai dalam melakukan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan. Sehingga kegiatan membangun pembangunan dimaksud tidak dapat dilanjutkan alias mangkrak, hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga  menyebabkan kerugian bagi Pihak Pertama sebagai Pemilik Tanah HGB yang telah menyediakan tanahnya untuk dimanfaatkan secara komersial.
 
Singkat cerita, Pihak Pertama kemudian mencoba meminta kepada PT. MEI terkait laporan keuangan. Dikarenakan ingin mengetahui aktifitas pengelolaan keuangan dan kemampuan agar dapat memastikan terkait kelanjutan pembangunan yang akan dilakukan, namun tidak digubris sampai detik ini.
 
PT SUP kemudian berinisiatif mengeluarkan uang dan biaya untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan, yang dimulai kurang lebih sejak bulan Desember 2023 agar pembangunan tidak mangkrak, serta mengantisipasi kerugian lebih banyak dialami PT. SUP.
 
Dikatakan, bahwa adanya pengaburan informasi mengenai keterangan yang ada di media, bahwa sudah ada kepastian hukum tentang penetapan pengadilan atas penguasaan lahan SHGB milik kliennya. “Ya, perlu diluruskan dan ditegaskan itu adalah penetapan pelaksanaan RUPSLB, bukan penetapan pengalihan hak atas lahan SHGB klien kami," kisah sang pengacara saat dijumpai di kawasan Kerobokan, Kamis (31/10).
 
Oleh sebab, kliennya tidak pernah menjual dan atau mengalihkan hak penguasaan dalam bentuk apapun atas lahan SHGBnya kepada pihak manapun. Bahwa terkait isu adanya larangan masuk bagi semua orang. Dapat dibuktikan bahwa itu tidak benar. Larangan masuk itu khusus seorang saja..
 
Bahwa Terkait isu yang beredar dan atau sengaja diedarkan mengenai keberadaan ormas pada projek yang diketahui bernama The Umalas Signature. "Fakta dan benar adanya selama ini hanya melakukan outsourcing security dan housekeeping, tidak berhubungan dengan ormas," sambung Jerryco c.o Kolibu selaku Corporate Secretary.
 
Dikatakan, pihaknya telah melaporkan satu dari dua bule Rusia terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan  Pihak Kepolisian Daerah Bali. Dan laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.  "Sebab,  Pihak Pertama tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan komersial dari hasil penyewaan jangka panjang dengan total senilai kurang lebih Rp500.000.000.000," pungkas Dwight George Nayoan S. H.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen enggan berspekulasi lebih jauh. "Saya tanya dulu perkembangannya. Yang pasti, jika sudah melapor, akan ditindak lanjuti," singkap mantan Kapolresta Denpasar.
 
Sebelumnya, perwakilan pemilik baru The Umalas Signature, yakni PT. Magnum Estate International mengaku tidak bisa masuk ke tempat usahanya, semenjak adanya ormas yang ditempatkan oleh BT. Bahkan PT. Magnum Estate International telah melakukan konferensi pers di Jakarta baru-baru ini dengan menggandeng Ihza & Ihza Law Firm yang diketuai langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. sebagai kuasa hukum. R-005
Scroll to Top