Dugaan Korupsi Al Ma’ruf Dihentikan, MAKI Praperadilan Kejari Denpasar

Denpasar - Fajarbali.com | Kasus dugaan korupsi di Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar yang sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yairu, H. Miftah Aulawi Noor dengan dibantu H. Mohamad Saifudin selaku Pembina Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar, dan Supeni Mayangsari alias Ibu Jero memasuki babak baru.

Hal ini terlihat ketika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajari Denpasar dan Kajati Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Gugatan dilakukan dikarenakan Kajari Denpasar yang saat itu dijabat dijabat Sila Pulungan Haholongan menghentikan penuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian dari Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp200 juta kepada Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar.

Koordinator MAKI Haji Boyamin Saiman saat ditemui usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan optimis gugatannya dikabulkan. Karena menurutnya dalam kasus korupsi pengembalian kerugian negara tidak serta merta dapat menghapus tindak pidananya.

"Dan itu ada di undang-undang kita, bukan hanya pendapat lho. Kalau pendapat orang dapat berspekulasi. Dan pasal itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Artinya, ketika sudah mengambil uang negara meskipun besok dikembalikan itu sudah perbuatan korupsi," ucapnya, Jumat (14/2/2020). 

Apalagi lanjutnya jika kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, maka tidak ada alasan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Ini misalnya ada anggaran untuk membuat jembatan namun kemudian dikorupsi sehingga jembatan tersebut tidak jadi, dan dua tahun kemudian uangnya dikembalikan. Kalau uangnya sama dikembalikan untuk dibelikan semen tinggal berapa. Tapi kalau jembatan sudah jadi sejak dua tahun lalu, kan sudah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," bebernya.

Disinggung bahwa dulu gugatan praperadilan pernah ditolak, Boyamin menegaskan alasan penolakan karena legal standing pemohon. Ia lantas memberi contoh kasus Century. Pihaknya menang ketika melakukan praperadilan untuk yang ke enam kalinya.

BACA JUGA:  Spesial Bobol Sekolah, Tiga Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi

"Kalau Kejaksaan menghentikan kasus ini sudah salah besar karena kasus korupsi adalah kasus kejahatan luar biasa. Dan setelah saya cek referensi, penghentian penuntutan dengan alasan kerugian sudah dikembalikan karena dikorupsi belum pernah ada, dan Kajari Denpasar saja yang baru bikin rekor," pungkasnya.(eli)