SEMARAPURA-Fajar Bali, Dua perempuan berinisial DP (32) asal Lampung dan EF (27) asal Subang ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Nusa Penida, Selasa (21/10/2025). Keduanya tertangkap basah menyalahgunakan narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Raya Batununggul, Desa Batununggul, Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) mengungkap, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Yang mana warga sekitar mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek lantas memerintahkan P.S. Kanit Reskrim, Iptu I Putu Fery Seputra untuk menurunkan tim ke lokasi.
Selanjutnya,unit Reskrim yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim, Aipda I Ketut Sudiarta melakukan pengintaian dan penggerebekan kamar kos yang dicurigai. Operasi itupun berhasil, lantaran saat pintu dibuka, dua perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam tersebut terbukti memiliki narkotika.
Di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi, 13 paket sabu siap edar, 1 paket klip berisi pil inex, alat hisap (bong), lima korek api, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Penida, terutama karena daerah ini merupakan destinasi wisata dunia. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas,” ujar Kesuma Jaya. W-019










