MANGUPURA -fajarbali.com |Dua maling sepeda motor yakni IWGS (55) dan IWS (55) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi, usai menggasak 1 unit sepeda motor yang diparkir di samping kandang sapi milik I Wayan Sumerpen (53). Diperiksa Polisi, kedua lansia spesialis pencuri motor Supra dan Honda Grand itu mengaku sudah belasan kali beraksi di wilayah Mengwi dan Tabanan. Keduanya mencuri motor untuk dijual dan hasilnya dibagi dua.Â
Â
Kapolsek Mengwi Kompol AA Gede Rai Darmayasa SH, MH, mengatakan pencurian motor tersebut terjadi di pinggir Sawah Uma Pacung Br. Gegara Desa Baha Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.Â
Â
Sesuai keterangan korban, I Wayan Sumerpen, motor miliknya Honda Supra DK 4426 FAP sebelumnya di parkir di samping kandang sapi. Petani asal Desa Baha Mengwi, Badung itu lalu pergi ke sawah.Â
Â
Sekitar 30 menit kemudian korban kembali, tapi dia tidak lagi melihat motornya alias hilang dicuri. Korban sempat mencari di seputaran Jalan Uma Pacung, tapi tidak ditemukan, sehingga akhirnya lapor Polisi.Â
Â
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa akhir-akhir ini di wilayah Mengwi dan Tabanan, kerap terjadi pencurian sepeda motor tua. Setelah diselidiki terkuak pelakunya adalah IWGS asal Jalan Gunung Agung Denpasar, dan IWS asal Banjar Juntal Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan.Â
Â
Keduanya lantas ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Jumat 24 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.Â
Â
"Dari hasil interogasi, kedua lansia itu mengakui perbuatanya secara bersama-sama berbagi peran untuk mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu," ungkap Kapolsek.Â
Â
Dalam aksinya, keduanya mengendarai motor Scoopy DK 3635 BF untuk berkeliling mencari sepeda motor tua. Setelah melihat motor korban, tersangka IWS turun untuk mengambil motor tersebut dan IWGS menggunakan kunci palsu. Motor curian lalu dibawa ke Jalan Gunung Agung, Denpasar.Â
Â
"Mereka melepas plat motor di sekitaran persawahan di Mengwi dan motor disimpan di rumahnya IWS untuk dicarikan pembeli. IWS mendapatkan upah sejumlah Rp.500.000 dari pelaku IWGS," ungkapnya.Â
Â
Kapolsek menjelaskan ada beberapa TKP pencurian yang diakui tersangka yakni di wilayah Kerambitan-Tabanan, dengan mencuri motor Supra dan SPM Honda Grand. Di wilayah Selingsing- Kediri Tabanan mencuri Supra. Di wilayah Bongan Jawa-Tabanan mencuri motor Supra. Di wilayah Kekeran mencuri motor Honda Grand.Â
Â
Selanjutnya, di wilayah Tumbak Bayuh - mencuri motor Supra. Di wilayah Munggu - mencuri motor Supra. Di wilayah Buduk - mencuri motor Grand. Di wilayah Siut-Gianyar mencuri motor Supra. Di wilayah Kuwum mencuri motor Supra. Dan terakhir di wilayah Sembung mencuri motor Supra.Â
Â
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 1 buah motor Supra tahun 1998 warna hitam DK 4426 FAP, 1 unit motor Honda Scoopy DK 3635 BF warna hitam, dan 2 buah helm. R-005Â









