Dua Pengedar Narkoba Ditangkap BNNP Bali, Gagal Edarkan 3,3 Kg Ganja

u6-IMG_20251110_201649
PENGEDAR NARKOBA-Para tersangka pengedar narkoba dikeler untuk menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar.
DENPASAR -fajarbali.com |Selama periode Bulan September dan Oktober 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil meringkus 6 pengedar narkoba di sejumlah lokasi. Para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti dari mulai ganja kering, sabu hingga ekstasi. 
 
Barang bukti paling banyak adalah ganja kering seberat 3,3 kg. Barang bukti ini diamankan di salah satu tempat jasa pengiriman barang. 
 
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat SIK, keenam tersangka yang ditangkap adalah BY dan PX, NA (41), AE (27), SM (24) dan YH (44). Penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 
 
Diterangkanya, tersangka BY dan PX ditangkap di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang dikawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada Rabu 10 September 2025. Dari penangkapan tersebut disita barang bukti sabu seberat 98,09 gram. 
 
"Tersangka BY ini berperan sebagai pengedar narkoba dan PX sebagai perantara," terangnya, pada Senin 10 November 2025. 
 
Kemudian, tersangka NA ditangkap di Jalan Paku Sari Gang IX nomor 1, Denpasar Selatan, pada Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 06.45 Wita. Dari tangan tersangka disita sabu sebanyak 25 paket plastik klip yang disimpan di bawah karpet kamar seberat 125,28 gram. Selain itu juga disita sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi. 
 
"Dari mobil Daihatsu Terios milik tersangka yang terparkir di lokasi, ditemukan kembali 8 paket sabu seberat 98,26 gram netto yang disembunyikan di laci dashboard,. Pelaku ini pengedar," ungkapnya didampingi Kombel Pol. Tri Kuncoro selaku Penyidik Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali
 
Kemudian, tersangka AE (27) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Mataram Gang Sandat nomor 6, Kuta, pada Sabtu 11 Oktober 2025. Petugas mengamankan barang bukti ganja kering seberat 2.197,5 gram. 
 
Dari penggeledahan lainnya, disita alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik pembungkus, dan buku catatan dan 1 buah hp. 
 
Diinterogasi, tersangka AE mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dipanggil “Abang”. Ia ditugaskan menempatkan paket ganja di lokasi tertentu dengan imbalan uang dan sabu gratis. 
 
Berlanjut pada penangkapan tersangka SM (24) di tempat jasa pengiriman barang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada 13 Oktober 2025. Penyelidikan berlanjut ke kosnya di Jalan Darmawangsa, Kampial, Benoa, Kuta Selatan. Di dua lokasi itu, petugas BNNP Bali mengamankan barang bukti ganja kering seberat 1.164,94 gram. 
 
Terakhir, penangkapan tersangka YH (44) di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 20.45 Wita. Dalam penggeledahan tersebut disita sabu seberat 51,07 gram, ekstasi 20,28 gram serta 1 unit mobil Toyota Hilux milik tersangka yang diparkir di basement hotel. 
 
Jenderal bintang satu dipundak itu mengatakan barang bukti yang diamankan dari ke 6 tersangka yakni sabu seberat 274,44 gram, ganja seberat 3.362,44 gram, dan ekstasi 20,28 gram. Kini, para pelaku keteranganya masih didalami guna mengungkap pelaku lainnya. 
 
"BNNP Bali berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," pungkasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top