Dua Pengedar 33.000 Pil Koplo Diringkus Polda Bali 

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pasukan Direktorat Resnarkoba Polda Bali membekuk pengedar 33.000 pil koplo yakni Adi Maliki Wantono (32) dan Ayub Christianto Nugraha (32). Keduanya dibekuk di rumah kos di Jalan  Gunung Catur No. 115, Banjar Robokan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Selasa (3/12/2019) siang lalu. 

 

Kedua tersangma diringkus terkait maraknya peredaran pil koplo yang dikonsumsi para buruh bangunan di wilayah Denpasar Barat. Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil mengantongi identitas para tersangka. "Untuk memancing keluar, polisi pura-pura membeli Pil Koplo ke tersangka Adi," beber sumber petugas, Kamis (5/12). 
Transaksi berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka Adi kemudian menyuruh polisi yang menyamar datang ke kosnya. Tanpa membuang kesempatan rumah kos tersangka asal Jember, Jawa Timur itu digerebek. Ternyata di kamar kos itu, tersangka Adi tinggal bersama temannya yakni Ayub Christianto Nugraha. "Kedua dibekuk tanpa perlawanan," imbuh sumber. 
Hasil penggeledahan, ditemukan puluhan paket plastik berisi lebih dari 33.000 butir pil koplo warna putih berlogo Y. "Diduga pil itu dikirim dari luar Bali dan akan diedarkan ke buruh proyek di Denpasar," tegasnya. 
Terkait penangkapan ini Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi belum memberikan komentar resmi. "Saya cek dulu," bebernya. (hen).

Scroll to Top