Dua Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngaku Terlilit Hutang dan Kecanduan Judol

IMG_20250721_202242
PENCURI BAN-Polres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai beberkan penangkapan dua maling ban mobil inisial IGYPAP dan MA.

Loading

BANDARA -fajarbali.com |Dua pelaku pencurian ban mobil di areal Parking International Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah  dijebloskan ke tahanan Polres Kawasan Bandara. Keduanya mengaku tidak hanya beraksi di Bandara tapi juga di Jalan Gunung Patas, Padangsambian, Denpasar, dan di Jalan Merdeka Raya, Kuta. 
 
Sebanyak 3 ban mobil dan velg dicuri dengan menggunakan alat dongkrak, satu set kunci dan batako. Aksi pencurian ini dilakukan karena kecanduan bermain judi online (judol) dan bayar hutang. 
 
Menurut Kapolres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai, Kombespol Komang Budiartha SIK, kedua pelaku sudah mengakui perbuatanya mencuri 1 buah ban roda beserta velg dari mobil Kijang Innova Reborn warna hitam DK 12xx ACW, yang parkir di Bandara pada Selasa 15 July 2025 sekitar pukul 15.30 Wita. 
 
Mobil milik Kadek K itu sebelumnya di parkir di Gedung MLCP (Multi Level Car Parking) Internasional Lt.3 bagian G8 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan korban pergi menjemput tamu di Terminal Kedatangan Internasional. Setelah tamunya tiba, mereka bersama-sama berjalan menuju ke Gedung Parkir untuk mengambil mobil di parkiran Lt. 3. 
 
Namun, saat menaiki mobil dan menyalakan mesin, pelapor merasakan ada yang janggal terhadap mobilnya karena mobil tidak bisa bergerak secara normal saat kakinya menginjak gas. Menyadari hal itu, pelapor turun dari mobil guna mengecek keadaan mobilnya. 
 
"Ternyata satu buah ban mobil belakang yang sebelah kiri beserta velgnya telah hilang dan as roda terganjal dengan batako," beber Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga SIK, MH. 
 
Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan, olah TKP, mencari saksi-saksi  serta mencari bukti petunjuk melalui rekaman CCTV diseputaran TKP. 
 
"Penyelidikan ini menggunakan metode scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Pada akhirnya pelaku mengarah ke dua terduga pelaku," ungkap perwira melati tiga dipundak ini. 
 
Selanjutnya, pelaku IGYPAP ditangkap pada Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wita, di rumahnya di Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Di dalam rumahnya ditemukan mobil Avanza yang digunakan untuk beraksi di bandara. Sehari kemudian, Polisi meringkus pelaku MA di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 17 July 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. 
 
"Kedua pelaku ini merupakan teman satu Banjar di wilayah Kerobokan Kuta Utara, otak pelakunya IGYPAP. Jadi sebelum beraksi mereka gunakan plat mobil palsu agar tidak terdeteksi," bebernya. 
 
Kombespol Budiartha menjelaskan, otak pelaku IGYPAP mengaku terlilit utang judi online. Selain itu pelaku IGYPAP juga berniat memiliki ban mobil Avanza Reborn karena ban mobilnya sudah layak diganti. 
 
Dalam aksinya, pelaku IGYPAP bertugas membongkar ban beserta velg dengan mengganjal as roda dengan batako. Sedangkan MA tugasnya mengawasi. 
 
"Pelaku MA mau diajak mencuri karena dijanjikan akan diberi uang Rp.800 ribu. Uang itu untuk digunakan MA untuk bayar utang," ungkapnya. 
 
Dalam pengakuan lainnya, pelaku IGYPAP juga mengaku sebelum beraksi di Bandara, mereka sempat beraksi mencuri ban dan velg di seputaran Jalan Gunung Patas Padangsambian, Denpasar. Setelah beraksi di Bandara, pelaku kembali menggasak ban dan velg di Jalan Merdeka Raya, Kuta.
 
"Keduanya sudah beraksi di 3 TKP mencuri ban mobil beserta velg. Rencananya ban itu akan digunakan sendiri dan mau diganti dengan ban mobilnya Avanza Reborn," pungkas Kapolres. 
 
Sementara itu Iptu Rionson Ritonga mengungkapkan dari hasil pendalaman, pelaku IGYPAP mengaku sempat membohongi orang tuanya dan meminta uang untuk membeli ban mobil. Ternyata ban mobil yang diganti tersebut adalah hasil curian. Sementara, uang tersebut digunakan untuk bermain judol. R-005
Scroll to Top