BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sesuai Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli No 39 Tahun 2020 dan Implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020, kembali digelar diwilayah hukum Polres Bangli, Selasa (06/10/2020). Hasilnya, belasan pelanggar kembali berhasil terjaring dengan sanksi yang dijatuhkan ada berupa denda dan peringatan.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dipimpin Kanit Binkamsa Sat Bimmas Polres Bangli Iptu Anak Agung Made Suastika dengan melibatkan personil gabungan sebanyak 43 Personil terdiri dari TNI/Polri, Pol PP dan Dishub Bangli. Pelaksanaan operasi dilakukan mulai pukul 09.00 s/d 11.00 Wita bertempat di Jalan Jurusan Kintamani-Singaraja. “Selain itu, operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum protocol Kesehatan juga menyasar Pertokoan Modern dan Pasar Singgamandawa Kintamani,” ungkap Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi pelaksanaan operasi tersebut.
Hasilnya, lanjut dia, sebanyak 18 pelanggar berhasil terjaring. “Rinciannya, 2 orang pelanggar tanpa memakai masker dan 16 orang pelanggar salah menggunakan masker,” ungkapnya. Terhadap para pelanggar yang terjaring tersebut, disampaikan, dua yang terjaring tanpa memakai Masker di kenakan sanksi berupa denda Rp 100.000. “Sedangkan 16 orang yang salah dalam penggunaan masker dikenakan sanksi berupa peringatan lisan,” ungkapnya. Tindak lanjut dari itu, dipastikan, operasi serupa akan intens digelar di wilayah hukum Polres Bangli yang tujuannya untuk mencegah dan memutus penyebaran pandemic Covid-19. (arw)
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dipimpin Kanit Binkamsa Sat Bimmas Polres Bangli Iptu Anak Agung Made Suastika dengan melibatkan personil gabungan sebanyak 43 Personil terdiri dari TNI/Polri, Pol PP dan Dishub Bangli. Pelaksanaan operasi dilakukan mulai pukul 09.00 s/d 11.00 Wita bertempat di Jalan Jurusan Kintamani-Singaraja. “Selain itu, operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum protocol Kesehatan juga menyasar Pertokoan Modern dan Pasar Singgamandawa Kintamani,” ungkap Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi pelaksanaan operasi tersebut.
Hasilnya, lanjut dia, sebanyak 18 pelanggar berhasil terjaring. “Rinciannya, 2 orang pelanggar tanpa memakai masker dan 16 orang pelanggar salah menggunakan masker,” ungkapnya. Terhadap para pelanggar yang terjaring tersebut, disampaikan, dua yang terjaring tanpa memakai Masker di kenakan sanksi berupa denda Rp 100.000. “Sedangkan 16 orang yang salah dalam penggunaan masker dikenakan sanksi berupa peringatan lisan,” ungkapnya. Tindak lanjut dari itu, dipastikan, operasi serupa akan intens digelar di wilayah hukum Polres Bangli yang tujuannya untuk mencegah dan memutus penyebaran pandemic Covid-19. (arw)