Dua Pelajar Pemeran Video Mesum di Mobil Diperiksa Polisi

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menyikapi beredar luasnya video mesum di mobil yang viral di media sosial, petugas Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali bergerak cepat mengusut pelakunya, dua pelajar asal Denpasar.

Kedua pelajar itu sudah diperiksa dengan keterangan 17 orang saksi. Pemeriksaan terhadap dua pelajar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Minggu (28/4). “Benar, pelakunya masih dibawah umur dan sudah diperiksa,” ujar Hengky Widjaja, Minggu (28/4).

Menurut perwira melati tiga di pundak ini, dari hasil pemeriksaan diketahui penyebar video tersebut bukan dari kedua pelaku melainkan dari temannya. Dimana temannya sempat meminjam handphone milik pelaku. “Jadi, handphone pelaku awalnya dipinjam oleh temannya yang masih di bawah umur hingga video itu tersebar,” tegas mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini.

Akibatnya, video mesum itu tersebar luas di masyarakat. Setelah viral, penyidik langsung menyelidiki dan memeriksa 17 orang saksi termasuk kedua pelaku. Terkait proses pemeriksaan, Kombes Hengky menegaskan pihak kepolisian berupaya mencari jalan mediasi. “Kedua orang tua dan gurunya juga dipanggil agar lebih mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya.

Diinformasikan, video mesum berdurasi kurang lebih 5 menit itu dilakukan pada tahun 2018 lalu di kawasan Renon. Dalam video itu terpampang wajah seorang cewek kelas 3 SMP dan laki-lakinya kelas 1 SMA.

Menariknya, setelah beredar adegan mesum dalam mobil, publik juga dihebohkan video serupa diduga juga dilakukan dua orang pelajar. Ironisnya, si cewek beradegan   mengenakan kebaya kuning dan kamen. Sedangkan si pria mengenakan pakaian santai, bercelana pendek dan baju kaos hitam.  

Diduga, adegan mesum tesebut dilakukan di ruang kelas karena di lokasi terdapat papan tulis, bangku siswa dan meja guru. Unit Cyber Dit. Reskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. "Kami selidiki pengunggah pertama video Asusila itu ke media sosial. Termasuk men- take down ratusan video yang tersebar," kata Kasubdit V Dit. Reskrimsus Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Putu Suinaci beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Respon Cepat, Polda Bali Dampingi Perempuan BO Korban Pencabulan dan Pemerasan Oknum Polisi

Tidak hanya penyebar pertama, orang-orang yang turut menyebarluaskan video itu juga akan dijerat hukum. "Tak usah disimpan atau dibagikan. Hapus saja video itu. Nanti kalau terbukti menyebarluaskan pelakunya akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tegasnya. (hen)

Scroll to Top