DENPASAR -fajarbali.com |Dengan menggunakan kunci palsu, dua komplotan maling motor, yakni YW (14) dan YMA (19) berhasil menggasak 1 unit motor Honda Beat warna putih DK 4856 DU yang parkir di Lapangan Renon, tepatnya di depan kantor Bank BRI, Jalan Kusuma Atmaja, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Timur, pada Jumat 21 Desember 2025 malam.
Tak lama beraksi, kedua maling asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur ini ditangkap Polisi di kamar kosnya di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, kasus pencurian ini menimpa korban, I Gusti Gede Utama Raharja (28) datang ke lokasi berencana nongkrong bersama teman-temannya. Ia kemudian mengendarai motor menuju lapangan Renon, tepatnya di depan kantor Bank BRI, Jalan Kusuma Atmaja, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Timur.
"Korban lalu parkir motor tersebut dan mengunci stang dan pergi," ungkapnya.
Beberapa saat korban hendak pulang sekitar pukul 23.00 Wita, namun tidak mendapati motornya diparkiran tersebut. Bahkan, ia bersama teman-temanya berusaha mencari dimana keberadaan motor, tapi tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian ke Polisi.
Penyelidikan yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana berhasil menyelidiki pelakunya, dan mengarah kepada YW dan YMA yang kos di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor sepeda motor tersebut," ungkap Kapolsek.
Diinterogasi, kedua pelaku mengakui mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu. Dalam aksinya, pelaku YMA berperan sebagai eksekutor dan YW bertugas memantau situasi.
"Motor curian tersebut digunakan untuk keperluan setiap hari. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP lama tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. R-005










