https://www.traditionrolex.com/27 Dua Karyawan Maling Kabel Raup Untung Puluhan Juta, Beraksi Bertahap - FAJAR BALI
 

Dua Karyawan Maling Kabel Raup Untung Puluhan Juta, Beraksi Bertahap

Satu Unit Mobil Disita

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/01/2024)

MALING KABEL-Barang bukti hasil curian dua pelaku dibeber Polsek Denpasar Selatan. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Aksi pencurian terjadi di dalam proyek PT. Tata Mulia Icon Mall di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan. Usut punya usut, ternyata pelaku adalah dua karyawan yang mencuri kabel secara bertahap. Keduanya ditangkap atas lpaoran perusahaan yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 
 
“Kedua karyawan itu bernama Yulius Lende berusia 21 tahun dan Obed Rambi Engge usia 34 tahun,” terang Plt. Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Suartana, pada Kamis 18 Januari 2024 saat rilis kasus di mapolsek Denpasar Selatan.
 
Dijelaskanya, supervisor lapangan proyek, Wayan Amerta dan Joko terkejut lantaran mengetahui barang-barang milik proyek yang disimpan di dalam gudang penyimpanan hilang, pada Selasa 2 Januari 2024. 
 
Pihaknya pun mengecek di seputaran proyek dan menemukan barang yang hilang berada di dalam mobil Daihatsu Zebra yang diparkir di basement 2 proyek. 
 
“Kendaraan tersebut milik salah satu karyawan PT. Tata Mulia Nusantara Indah bagian mekanik bernama Yulius Lende. Kasus ini dilaporkan ke kantor polisi,” bebernya. 
 
Dari hasil lidik yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Titan Kurniawans mengamankan Yulius Lende di lokasi proyek. Hasil interogasi, pria asal NTT ini buka mulut dan mengaku mengambil barang-barang dari dalam proyek bersama Obed Rambi Engge. 
 
Polisi lantas menangkap Obed yang juga berasal dari NTT saat berada di kosnya Jalan Pungutan, Sanur, Denpasar Selatan, pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 00.45 Wita.
 
Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan belasan batang tembaga berbagai ukuran, tujuh gulung kabel listrik dan barang bukti lainnya. Saru unit mobil yang dipakai mengangkut barang curian turut diamankan. 
 
AKBP Bayu Suta mengatakan kedua pelaku mengaku mencuri secara bertahap yakni pada tanggal 14 Desember 2023, 21 Desember 2023, 23 Desember 2023 dan terakhir 1 Januari 2024. “Keduanya maish diperiksa, tegasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Operasi Yustisi Tertibkan Duktang, 316 Orang Diperiksa di Empat Lokasi Proyek

Jum Jan 19 , 2024
Dua Orang Tanpa Identitas
IMG_20240119_184829

Berita Lainnya