Dua Jaringan Narkoba Asal Inggris Gagal Edarkan 1,3 Kg Kokain di Bali

IMG_20250909_190840
JARINGAN KOKAIN-Dua pelaku narkoba asal Inggris ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
DENPASAR -fajarbali.com |Dua warga negara asing asal Inggris yakni KG (26) dan PE (48) berhasil ditangkap tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terkait penyelundupan kokain seberat 1.321 gram. Kedua kaki tangan jaringan narkoba international itu berencana akan mengedarkan narkoba tersebut di Bali. 
 
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudi Ahmad Sudrajat S.I.K., MH., didampingi Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Raden Fadjar Donny Tjahyadi, kedua WNA asal Inggris tersebut merupakan jaringan narkoba Spanyol-Bali. 
 
Kali pertama ditangkap adalah pelaku KG. Ia tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita. Petugas mencurigai KG yang akan melewati pemeriksaan dengan 
menggunakan mesin X-Ray. Barang bawaannya pun diperiksa.  
 
"Dari hasil pemeriksaan barang bawaan pelaku KG, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 1.321 gram netto," ujarnya, Selasa 9 September 2025. 
 
Dari interogasi KG, yang bersangkutan ngaku disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokain tersebut dari Barcelona-Spanyol ke Bali. Rencananya setiba di Bali, narkoba tersebut akan diambil oleh PE. 
 
"Setiba di Bali kemudian diserahkan kepada seseorang di villa yang telah dibooking atau disewa oleh pelaku," terang jenderal bintang satu dipundak ini. 
 
Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan pengembangan. Petugas kemudian memancing pelaku PE untuk datang menemui KG di Vila Anginsepoi di Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi, Badung, kamar nomor 102, pada Kamis 04 September 2025 sekira pukul 02.30 Wita. 
 
"Jadi, datanglah seorang laki-laki berinisial PE diketahui asal Inggris. Ia datang menemui KG untuk mengambil tas yang di dalamnya terdapat narkotika jenis kokain atas suruhan Santos," imbuhnya. 
 
Akhirnya, petugas gabungan meringkus PE tanpa perlawanan. Dari tanganya juga disita barang bukti kokain seberat 1,321 gram. 
 
Tim kemudian mengkonfrontir keterangan dua pelaku usai ditangkap. Dalam pengakuan kedua jaringan narkoba international tersebut, mereka mengaku sempat bertemu di Barcelona-Spanyol, sekitar seminggu sebelumnya. 
 
"Mereka mengaku dikenalkan oleh Santos yang saat ini masih dikejar. Santos udah masuk Daftar Pencaharian Orang atau DPO," bebernya. 
 
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top