Dua Jambret Ditangkap, Satu Residivis, Satu Tukang Parkir

(Last Updated On: 01/04/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Dua pelaku jambret asal Kubu Tianyar Tengah Karangasem yang selama ini beraksi di wilayah Kuta, diringkus Tim Remob Polresta Denpasar, Selasa (31/3/2020). Kedua tersangka yakni I Made Raja (22) dan Nengah Buyung (22) sudah 3 kali beraksi dengan sasaran wisatawan asing pengendara sepeda motor. 

Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., kedua tersangka jambret ini sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Selain meresahkan, pihaknya juga sudah banyak menerima laporan aksi jambret yang menimpa wisatawan asing di Kuta. 
“Dalam aksinya, kedua jambret ini berboncengan mengendarai motor NMAX membuntuti korban lalu merampas barang barang yang dibawa korban,” bebernya Rabu (1/4/2020). 

Setelah diselidiki, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil melacak dan menangkap tersangka Made Raja di rumah kosnya di Jalan Gunung Agung Gang Gangga nomor 9 Denpasar, pada Selasa (31/3/2020). Tukang parkir ini mengaku tersangka I Nengah Bayung kabur ke Karangasem. Polisi kemudian menangkap I Nengah Bayung di wilayah Munti Karangasem. “Tersangka Nengah Bayung ini residivis jambret tahun 2016 dipenjara 3 Bulan penjara,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Pascaditangkap, diamankan barang bukti sebuah handphone, sebuah dompet berisi lembaran uang asing, 1 lembar 20 Yuan, 1 Lembar 100 Yuan, 1 Lembar 1 Ringgit Malaysia, serta 1 unit motor Yamaha N-Max hitam DK 2078 ACD (plat plasu) yang digunakan untuk beraksi.

Kompol Anom menerangkan dari hasil interogasi kedua jambret mengaku sudah beraksi di 3 TKP. Yakni di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta dengan korbannya Marcella. Kejadian yang terjadi 31 Maret itu keduanya menggasak sebuah handphone Samsung milik korban.

Kejadian kedua terjadi Maret 2020, keduanya menggasak dompet berisi uang tunai di seputaran Underpass Patung Dewa Ruci, Kuta. Kejadian ketiga terjadi di Bulan Maret 2020, keduanya menggasak Iphone X dikawasan Jalan Patih Jelantik Kuta. “Keduanya kami jerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dilaporkan Ke Kepolisian KUAT Subak Gede Bungan Kapal Keluarkan Dana Rp60 Juta

Rab Apr 1 , 2020
Dibaca: 4 (Last Updated On: 01/04/2020)TABANAN – fajarbali.com | Adanya laporan warga ke Polda Bali, yang menduga ada permainan curang dalam pengajuan pupuk bersubsidi di tahun 2018. Dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Subak Gede Bungan Kapal di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, yang memiliki luas lahan 120 hektar itu mengajukan […]

Berita Lainnya