Dua ASN Bermain Lendir Akhirnya Dipecat

WhatsApp Image 2025-07-24 at 11.54.19_ad0df80a
Sekda Gede Suyasa

Loading

BULELENG-fajarbali.com | Pelajaran yang sangat berarti buat para ASN yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Buleleng. Jangan coba-coba bermain api bila tidak ingin terbakar. Mungkin pepatah itu yang sangat cocok buat dua para ASN yang sempat viral dijagat maya lantaran melakukan selingkuh atau bermain lendir. Dimana kedua ASN yang baru beberapa hari menerima SK PPPK yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng resmi dipecat.

Pemecatan terhadap kedua oknum ASN yang memiliki inisial GA dan WA tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat sehingga keduanya harus keluar dari status ASN yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng. Hal tersebut diungkapkan Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat dikonfirmasi beberapa hari kemarin menuturkan kalau kedua ASN yang baru menerima SK PPPK itu harus dikeluarkan dari setatus ASN lantaran telah melakukan pelanggaran berat.”Keduanya sudah tidak bisa diterima lagi dan keduanya sudah kita berhentikan sebagai ASN lantaran telah melakukan pelanggaran berat lantaran telah mencoreng intansi kepemerintahan yang ada di Kabupaten Buleleng,”tutur Suyasa.

Bukan hanya mencederai kop seorang ASN keduanya juga mencederai kop pemerintahan yang ada di Kabupaten Buleleng sehingga harus diberikan Tindakan tegas.”Ini sudah mencederai pemerintahan yang ada di Kabupaten Buleleng sehingga yang bersangkutan yang selama ini diduga melakukan perselingkuhan harus mengakhiri tugasnya sebagai seorang ASN,”tambahnya.

Dalam Keputusan ini telah melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan akhirnya keduanya diberikan sansi tegas melalui surat Keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra pada 21 Juli 2025 lalu.”Ya sebelumnya dilakukan pertimbangan terlebih dahulu baik oleh pemerintah daerah dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian berdasarkan pertimbangan itu bupati langusng mengeluarkan surat Keputusan pemberhentian,”jelas Suyasa lagi.

BACA JUGA:  Masuki Musim Pergantian, Harapkan Modal Untuk Fogging Swadaya

Tak hanya berhenti pada sanksi administratif, Pemkab Buleleng melalui Sekda juga mengingatkan seluruh ASN dan PPPK di lingkup pemerintah daerah agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut, kata Suyasa, menjadi acuan mutlak dalam menjaga disiplin dan etika sebagai aparatur negara.“Disana diatur apa hak dan kewajiban mereka. Kalau melakukan tindakan diluar dari ketentuan ya ada sanksinya, mulai dari ringan, sedang hingga berat,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik usai video perselingkuhan yang diduga melibatkan dua ASN Sekretariat DPRD Buleleng viral di media sosial. Video berdurasi dua menit 29 detik dan satu menit 31 detik tersebut diunggah akun Facebook bernama Widia Widia, Rabu, 9 Juli 2025. @gus

Scroll to Top