DPRD Bali Setujui Raperda RZWP3K Jadi Perda

(Last Updated On: 31/08/2020)

DENPASAR-fajarbali.com | Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali tahun 2020-2040 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali melalui Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (31/08).

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua III Tjok Gede Asmara Putra Sukawati tersebut menyampaikan bahwa Raperda RZWP3K berbentuk Perda Delegatif yang boleh memuat satu rujukan, maka diusulkan pada bagian konsideran menimbang yang mulanya hanya terdiri dari satu butir, untuk menambahkan unsur kearifan lokal Bali sebagai bentuk implementasi dari konsep Sad Kertih khususnya Segara Kertih yang juga menjadi bagian visi misi daerah.

 

Ada beberapa saran, masukan, dan koreksi DPRD Bali yang disampaikan melalui Laporan Akhir Pembahasan yang disampaikan oleh Koordinator Pembahasan Raperda RZWP-3-K Nyoman Adnyana. Pertama, mengenai melindungi dan melestarikan nilai-nilai sosial, budaya, dan spiritual di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua, mengenai melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologinya secara berkelanjutan. Ketiga, meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam dan perubahan iklim.

 

Keempat, memperkuat peran masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan WP3K agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Kelima, meningkatkan nilai ekonomi secara serasi, selaras, dan seimbang antar sektor melalui peran masyarakat dalam pengelolaan WP3K.

 

Bersamaan dengan itu, DPRD Bali juga memberikan rekomendasi terhadap Raperda RZWP3K. Satu, selama Perda belum ditetapkan, maka untuk perijinan dapat menggunakan ketentuan peralihan, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Karena dalam jawaban Gubernur atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi disampaikan bahwa sampai saat ini terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan ijin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut. Namun belum dapat diproses karena Pemprov Bali belum menetapkan Perda RZWP3K,” ujar Adnyana.

 

Dua, Pemprov Bali dapat bekerjasama dengan Pemprov NTB dan NTT, karena mempunyai masalah yang sama. “Dan tampaknya kedua provinsi tetangga itu sangat antusias dalam mendesak dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar retribusi sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jangan hanya diperkenankan untuk aspek perikanannya saja, tetapi juga pada aspek kelautannya,” tandasnya. Misalnya, seperti jalur laut, alur pelayaran, kabel bawah laut, termasuk perluasan daerah tangkapan ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif yang berdekatan dan bersesuaian.

 

Terakhir, disegerakan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang bersesuaian dan dibutuhkan sebagai tindaklanjut dari pengaturan Raperda, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Waspada, Usia Muda Kini Rentan Alami Sakit Jantung

Sen Agu 31 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 31/08/2020)DENPASAR-fajarbali.com | Selain genetik atau bawaan, penyakit jantung sebagian besar dipicu perubahan gaya hidup masyarakat yang tidak sehat, seperti merokok, konsumsi minuman alkohol, kelebihan konsumsi gula, garam dan lemak berlebih, tidak berolahraga, stress serta kurang istirahat. Gaya hidup yang tidak sehat ini menyebabkan tekanan darah […]

Berita Lainnya